News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Aturan Baru USKP, Wajib Siapkan 2 Perangkat dan Tak Ada Kertas Buram!

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Aturan Baru USKP, Wajib Siapkan 2 Perangkat dan Tak Ada Kertas Buram!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2026 akan dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta. Sehubungan dengan perubahan skema ujian, peserta perlu menyimak kembali ketentuan teknis serta tata tertib pelaksanaan ujian. Simak Ujiannya Online! USKP Terakhir Khusus Peserta Mengulang A dan B

Perincian ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman No. PENG-16/KP3SKP/X/2026 dan panduan umum dan teknis yang tersedia. Merujuk kedua panduan tersebut, peserta USKP kini harus menyiapkan 2 perangkat (device).

"Ujian dilaksanakan secara daring melalui sistem computer assisted test (CAT), dengan mekanisme pengawasan berbasis AI proctoring serta pengawasan langsung oleh pengawas melalui aplikasi Zoom. Peserta wajib menyiapkan 2 perangkat," jelas KP3SKP melalui PENG-16/KP3SKP/X/2026, dikutip pada Sabtu (3/10/2026).

Perangkat pertama berupa laptop atau notebook (bukan tablet atau perangkat seluler lain) yang sudah terinstal Safe Exam Browser (SEB) yang diunduh melalui t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP. Perangkat pertama digunakan untuk mengerjakan ujian.

Perangkat kedua berupa laptop, smartphone (HP), atau tablet yang telah terinstal aplikasi Zoom. Perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui Zoom. Adapun perangkat kedua harus ditempatkan pada posisi serong belakang peserta sehingga layar perangkat 1 dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas.

Selain menyiapkan 2 perangkat, peserta juga harus memerhatikan spesifikasi perangkat telah sesuai dengan ketentuan demi kelancaran ujian. Peserta juga diwajibkan mengikuti ujian di ruangan yang tertutup, tenang, serta memiliki pencahayaan yang memadai.

Peserta kini juga tidak diperkenankan menggunakan kalkulator dagang dan kertas buram selama pelaksanaan ujian. Sebagai gantinya, sistem telah menyediakan tab excel yang dapat digunakan peserta untuk menghitung. Secara lebih terperinci, berikut larangan sepanjang pelaksanaan ujian:

  • merokok/vape;
  • makan (kecuali snack dan air minum);
  • mencari jawaban di internet;
  • bertanya pada orang sekitar;
  • membawa dan menggunakan catatan/buku dalam bentuk apapun;
  • menggunakan perangkat komunikasi apapun;
  • mengambil gambar halaman soal dan jawaban ujian, menyalin, merekam, atau menyebarluaskan soal dan jawaban ujian dalam bentuk/cara apapun;
  • menggunakan alat hitung (kalkulator);
  • meninggalkan pengawasan kamera, termasuk ke luar ruangan atau ke kamar kecil.

"Setiap pelanggaran oleh peserta tidak dikomunikasikan oleh pengawas, namun akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara ujian, serta peserta dianggap gugur untuk mata ujian tersebut," bunyi keterangan dalam panduan umum dan teknis ujian.

Melalui PENG-16/KP3SKP/X/2026, panitia penyelenggara USKP menegaskan pengawasan pelaksanaan ujian dilakukan menggunakan sistem AI Proctoring. Panitia penyelenggara USKP juga telah menjelaskan sistem AI Proctoring dapat memberikan notifikasi untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut apabila mendeteksi kondisi berikut:

  • wajah peserta tidak tertangkap kamera secara utuh dan jelas;
  • peserta tidak menghadap ke arah layar dalam jangka waktu tertentu;
  • terdapat indikasi komunikasi antara peserta dengan pihak lain selama ujian;
  • terdapat indikasi penggunaan alat bantu yang tidak diperkenankan; dan/atau
  • terdeteksi keberadaan orang lain di ruang atau area pelaksanaan ujian.

"Apabila akumulasi notifikasi mencapai batas maksimal yang telah ditetapkan, akses ujian peserta akan diblokir dan peserta tidak dapat melanjutkan ujian. Ketentuan teknis lebih terperinci mengenai hal ini akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Ujian dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP," jelas panitia penyelenggara USKP dalam PENG-16/KP3SKP/X/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.