PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 19,2% Sepanjang 2021, Simak Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 16:45 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 19,2% Sepanjang 2021, Simak Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2021 senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 juga berbanding terbalik dengan posisi 2020 yang minus 19,6%.

"Pajak ini tumbuh 19,2%, bayangkan tahun lalu kita terpukul seluruh pembayar pajak kita tiarap di 19,6%," katanya konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Menurutnya, penerimaan pajak telah menunjukkan penguatan karena hingga 25 Desember 2021 telah mencapai 100%.

Kemudian, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2021 senilai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26,3% dari kinerja tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 125,1% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp452,0 triliun atau tumbuh 31,5% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Di sisi lain, realisasi belanja pada 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun atau 101,3% dari pagu Rp2.750 triliun. Belanja tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 7,4% dari kinerja 2020.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.001,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp785,7 triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, Sri Mulyani menyebut defisit APBN 2021 tercatat mencapai Rp783,7 triliun. Defisit tersebut setara dengan 4,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

"Defisit dalam APBN sebenarnya didesain 5,7% dari PDB kita. Realisasinya Rp783,7 triliun, jauh lebih kecil yaitu Rp222,7 triliun atau 4,65% PDB," ujarnya.

Realisasi defisit APBN 2021 yang lebih kecil dari UU APBN 2021 membuat pembiayaan utang tercatat hanya Rp967,4 triliun atau hanya 73,7% dari rencana Rp1.177,4 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah tidak menerbitkan surat utang di domestik sejak November 2021 karena penerimaan negara meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS