SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/Kep.216/BPKPD/2026, Pemkot Sukabumi memperpanjang pemutihan PBB hingga Desember 2026.
"Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi PBB sekaligus mendapatkan penghapusan sanksi administrasi/denda," ungkap BPKPD melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Sabtu (3/10/2026).
Pemutihan PBB kali ini berlaku untuk tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2026 yang dilunasi oleh wajib pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Jangan lewatkan kesempatan ini! Lunasi PBB Anda dan manfaatkan penghapusan denda selama periode yang telah ditetapkan," tulis BPKPD.
Pembayaran PBB bisa dilaksanakan oleh wajib pajak melalui layanan digital Bank BJB serta beragam aplikasi lainnya, mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, hingga Pos Pay.
Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melunasi PBB secara tunai di Alfamart dan Indomaret terdekat, kantor pos, ataupun melalui layanan loket pembayaran PBB yang dibuka oleh kelurahan setempat.
BPKPD juga menyediakan loket pembayaran di Mal Pelayanan Publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kantor pos, serta kantor kelurahan.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)
