UU HPP

Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP

Ilustrasi.

PROGRAM pengungkapan sukarela wajib pajak masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Program ini akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Usulan awal pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), program ini digelar pada 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Secara umum, substansi program pengungkapan sukarela wajib pajak yang masuk dalam UU HPP sesuai dengan usulan pemerintah. Namun demikian, ada perubahan skema pengenaan tarif PPh final dan instrumen investasi yang disediakan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pemerintah dan DPR menyepakati skema tarif PPh final menggunakan klasifikasi harta luar negeri dan harta dalam negeri. Skema tarif berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta tersebut. Tarif yang disepakati juga cenderung lebih rendah.

Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah. Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Simak tabel berikut ini untuk melihat ketentuan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang masuk dalam UU HPP dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam RUU KUP.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan



Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?