News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UNIVERSITAS PADJADJARAN

Riset Pajak Jadi Kunci, Mahasiswa Tak Cukup Hafal Aturan

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12.05 WIB
Riset Pajak Jadi Kunci, Mahasiswa Tak Cukup Hafal Aturan
<p>Perpajakan DDTC Lead Made Astrin Dwi Kartini dalam <em>talkshow </em>Dies Natalis ke-10 Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran (Unpad) bertajuk <em>Unlocking Career Opportunities: Exploring ERP Systems &amp; Tax Research with DDTC</em>, Sabtu (3/10/2026).</p>

SUMEDANG, DDTCNews - Kemampuan melakukan riset pajak menjadi keterampilan penting bagi mahasiswa dan profesional di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Perpajakan DDTC Lead Made Astrin Dwi Kartini mengatakan pemahaman terhadap regulasi pajak tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan menghafal ketentuan. Pasalnya, aturan perpajakan terus mengalami perubahan sehingga ketentuan yang dipelajari saat kuliah belum tentu masih berlaku ketika seseorang memasuki dunia profesional.

"Dinamika regulasi perpajakan menuntut kita tidak berhenti pada pemahaman dan hafalan aturan, tetapi juga mampu melakukan riset pajak," ujarnya dalam talkshow Dies Natalis ke-10 Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (3/10/2026).

Dalam talkshow bertajuk Unlocking Career Opportunities: Exploring ERP Systems & Tax Research with DDTC tersebut, Astrin mengatakan riset menjadi bagian penting dalam visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

Bagi DDTC, riset menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan pengetahuan dan praktik perpajakan. Riset tidak hanya digunakan untuk memahami perkembangan regulasi, tetapi juga untuk mengkaji berbagai persoalan perpajakan secara mendalam dan menghasilkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen DDTC terhadap riset juga tecermin dari berbagai hasil kajian yang telah dipublikasikan, termasuk dalam bentuk 43 buku. Publikasi tersebut menjadi salah satu sarana DDTC untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan di Indonesia.

Pada kesempatan ini, DDTC juga memberikan sebuah buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia kepada Kepala Program Studi Akuntansi Perpajakan Unpad Muhammad Dahlan. Buku tersebut diberikan sebagai hadiah Dies Natalis ke-10 Program Studi Akuntansi Perpajakan Unpad.

Buku tersebut diserahkan oleh Astrin dan Corporate Communication Lead DDTC Idznila Shabrina yang mewakili kedua Founder DDTC, Darussalam dan Danny Septriadi.

Salah satu alumnus SV Akuntansi Perpajakan Unpad yang kini berkarya di DDTC adalah Audreyda Farahbella Anandivi. Dalam menjalankan perannya sebagai specialist DDTC Consulting, Audreyda juga terlibat dalam kegiatan riset pajak.

Belum lama ini, Audreyda bahkan mengikuti WU-TA Advanced Transfer Pricing Programme 2026 di Singapura. Simak 'Dalami TP, 3 Profesional DDTC Ikut Pelatihan di Singapura'

Dalam pemaparannya, Astrin menjelaskan riset pajak dapat dilakukan dari berbagai perspektif, seperti hukum, akuntansi, ekonomi, ilmu politik, hingga kebijakan sosial. Dalam kesempatan tersebut, dia secara khusus membahas metode riset pajak dari perspektif hukum.

Dia mencontohkan ketentuan mengenai dividen. Seseorang yang lulus kuliah pada 2020, misalnya, dapat mengandalkan pemahaman mengenai ketentuan dividen yang dikenai pajak pada level penerima penghasilan. Namun, perubahan ketentuan setelahnya membuat pengetahuan yang hanya mengandalkan hafalan tersebut tidak selalu relevan untuk memahami kondisi saat ini.

Menurut Astrin, kemampuan riset diperlukan agar seseorang dapat menelusuri ketentuan yang belum pernah dibahas secara eksplisit, memastikan keberlakuan suatu peraturan, memeriksa aturan pelaksana, serta melihat konteks dan preseden yang relevan.

Dia juga mengingatkan setidaknya ada 3 kesalahan yang perlu dihindari dalam melakukan riset pajak. Pertama, menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku. Kedua, salah menafsirkan ketentuan karena melewatkan peraturan turunannya. Ketiga, mengabaikan putusan Pengadilan Pajak dalam menginterpretasikan hukum.

6 Tahap Riset Pajak

Astrin memaparkan 6 tahap penelitian pajak dari perspektif hukum. Tahapan tersebut meliputi merumuskan isu atau permasalahan, menelusuri hierarki peraturan, memeriksa status hukum, melihat konteks dan preseden, membandingkan dengan literatur ilmiah, serta mendokumentasikan dan menyimpulkan hasil penelitian.

Menurutnya, 2 tahapan yang kerap terlewat dalam melakukan riset adalah memeriksa keberlakuan peraturan serta melihat konteks dan preseden.

"Jadi, kita harus tahu persis klausul ini kenapa diatur demikian," katanya.

Guna mendukung proses tersebut, Astrin memperkenalkan Perpajakan DDTC yang menyediakan lebih dari 32.000 sumber hukum, termasuk peraturan pajak pusat dan daerah serta lebih dari 165.400 putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Platform tersebut juga menyediakan lebih dari 350 Panduan Pajak dan sekitar 190 publikasi berupa newsletter dan buku DDTC.

Astrin juga melakukan live demo pemanfaatan sejumlah fitur Perpajakan DDTC untuk mendukung tahapan riset, mulai dari advanced search hingga fitur highlight kasus dan AI Summary.

Sebagai bagian dari kegiatan, DDTC memberikan akun free trial Perpajakan DDTC selama 3 bulan kepada 2 peserta yang paling aktif selama sesi talkshow. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk mempraktikkan secara langsung metode riset pajak yang telah dipelajari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.