Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Menindaklanjuti PMK 231/2019, Dirjen Pajak menerbitkan keputusan yang memuat penerbitan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah secara jabatan.
Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020. Keputusan yang tetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo ini mulai berlaku pada 13 Mei 2020. Keputusan ini terdiri dari 3.055 halaman dengan 3.051 halaman diantaranya adalah lampiran.
“Untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah,” demikian penggalan pertimbangan diterbitkannya NPWP baru dan pengukuhan PKP secara jabatan bagi instansi pemerintah.
Langkah yang diambil DJP ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 PMK 231/2019. Seperti diketahui, per 1 April 2020, NPWP bendahara pemerintah dihapus. Simak artikel ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Jika dicek lebih detail, ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.
Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.
Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak PKP seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut.
Sesuai diktum keempat keputusan tersebut, saat mulai terdaftar (SMT) bagi instansi pemerintah yang mendapat NPWP baru ditetapkan sejak 1 April 2020. Saat mulai pelaporan usaha bagi instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP juga ditetapkan sejak 1 April 2020.
“NPWP …, serta pengukuhan PKP … berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Juli 2020 dan selanjutnya,” demikian bunyi penggalan diktum keenam.
Instansi pemerintah yang disebut dalam keputusan tersebut menggunakan NPWP bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya. Pemberlakuan ini sesuai dengan Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020. Simak artikel ‘DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020’.
Dalam diktum kedelapan disebutkan, instansi pemerintah harus mengajukan perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020.
Selanjutnya, NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan instansi pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain instansi pemerintah yang ada dalam KEP-237/PJ/2020 sebelum 13 Mei 2020, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak instansi pemerintah terdaftar. (kaw)