[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
PMK 37/2025

Pajak Marketplace Ditunda, DJP Bakal Tinjau Kesiapan Platform

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Pajak Marketplace Ditunda, DJP Bakal Tinjau Kesiapan Platform
<p>Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meninjau kesiapan platform marketplace sebelum kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kesiapan marketplace menjadi salah satu pertimbangan pemerintah saat memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

"[Penundaan] sesuai dengan penjelasan Pak Menteri Keuangan. [Dilihat] kesiapan platform marketplace-nya, jadi nanti kami coba reviu dulu," ujarnya, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Bimo menegaskan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang. Pengembalian tersebut dilakukan langsung oleh marketplace kepada seller.

"Dibalikin, langsung [oleh marketplace kepada seller]," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026.

Sejalan dengan penundaan tersebut, keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya juga dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.

"Akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 sehingga pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 November 2026," kata Inge.

Semula, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, setelah berjalan selama 5 hari, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.