EFEK VIRUS CORONA

DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:50 WIB
DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak saat ini hingga Juni 2020 masih tetap menggunakan nomor pokok wajib pajak bendahara (NPWP) bendahara yang lama.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah. Pengumuman ini dibuat setelah melihat perkembangan terkini penyebaran virus Corona.

“Serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas wajib pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Ditjen Pajak,” demikian bunyi penggalan awalan dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Dalam pengumuman tersebut disampaikan empat hal. Pertama, tanggal terdaftar instansi pemerintah sebagai wajib pajak dan tanggal instansi pemerintah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yaitu 1 April 2020.

Kedua, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP bendahara yang lama. Simak Kamus Pajak 'Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?'.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Keempat, perubahan data, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), permohonan sertifikat elektronik, dan aktivasi akun PKP oleh instansi pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.

Padahal, diberitakan sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019, NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan resmi berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus’.

Sebelumnya, otoritas menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak terkait bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Otoritas menerangkan selama ini NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor