KAMUS PAJAK

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 09:57 WIB
Apa Itu Sertifikat Elektronik?

DALAM dunia digital, pada umumnya sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal ini juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya aplikasi faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?
  1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak.

Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak maupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak.

Perlu diingat, sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Untuk itu, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024