KAMUS PAJAK

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 20 November 2017 | 09.57 WIB
Apa Itu Sertifikat Elektronik?

DALAM dunia digital, pada umumnya sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal ini  juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya aplikasi faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:

  1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak. 

Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak maupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak.

Perlu diingat, sertifikat elektronik  ini memiliki masa aktif hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Untuk itu, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.