BERITA PAJAK HARI INI

Deadline Lapor SPT PPh Badan 4 Hari Lagi, DJP Lakukan 2 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 08:10 WIB
Deadline Lapor SPT PPh Badan 4 Hari Lagi, DJP Lakukan 2 Strategi Ini

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tinggal 4 hari lagi. Ditjen Pajak (DJP) beberapa upaya untuk mendorong pelaporan. Langkah DJP menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada pekan terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan terdapat 2 strategi yang dijalankan untuk meningkatkan pelaporan.

Pertama, mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

“Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya.

Kedua, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

"Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti email blasting, medsos, media elektronik, dan lainnya,” ujar Neil.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang dukungan pemerintah terhadap seruan penerapan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional. Kebijakan itu dinilai akan membuat sistem perpajakan di dunia berjalan secara lebih adil.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pelaporan SPT

DJP mencatat hingga Jumat (23/4/2021), sebanyak 515.230 SPT Tahunan PPh sudah disampaikan wajib pajak badan. Secara total, laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 11,4 juta. Adapun jumlah badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta. (DDTCNews)

  • Perang Tarif Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai jika disepakati, kebijakan pajak minimum global akan efektif menghentikan pertarungan tarif pajak penghasilan atau race to the bottom seperti yang dilakukan sejumlah negara dalam beberapa tahun terakhir

"Jadi, suatu posisi yang bagus untuk menjaga hal pemajakan antarnegara," katanya. Simak ‘Sri Mulyani Dukung Seruan Amerika Serikat Soal Pajak Minimum Global’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus
  • Lawan Penghindaran Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dukungan yang disampaikan pemerintah Indonesia sudah tepat. Pasalnya, global minimum tax merupakan bagian dari pilar kedua proposal pajak digital yang lebih menekankan upaya pencegahan praktik base erosion.

Dengan kebijakan itu, aka nada tarif pajak efektif minimum yang dibayar setiap perusahaan multinasional dari seluruh tempat beroperasi. Dengan demikian, sambung Bawono, keputusan untuk melakukan kegiatan di negara lain tidak terlalu dipengaruhi tinggi atau rendahnya tarif pajak.

Menurutnya, ide tersebut juga akan menjamin penerimaan pajak yang lebih baik serta dapat mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan kegiatan ekonomi yang lebih substantif di lokasi operasionalnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

“Solusi global minimum tax tentu sesuatu yang perlu diperjuangkan Indonesia. Karena tanpa adanya koordinasi global mengenai tarif pajak minimum maka upaya melawan penghindaran pajak sulit untuk optimal,” katanya. (Kontan)

  • Insentif Industri Ritel

Pemerintah tengah menyiapkan insentif khusus untuk mendorong pemulihan industri ritel serta pengelola pasar dan mal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah menerima usulan insentif tersebut dari pengusaha. Meski belum memerinci, dia mengatakan insentifnya akan serupa dengan sektor otomotif dan properti yang kini bisa menikmati insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Dengan ada usulan dari industri ritel maupun industri pengelola pasar atau mal, ini pemerintah sedang mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan yang diberikan ke industri otomotif dan properti," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21
  • Shadow Economy

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan shadow economy di negara berkembang menurut literatur mencapai 30% hingga 40% dari produk domestik bruto (PDB). Bila tidak diselesaikan, inefisiensi sistem perekonomian akan terus berlanjut.

"Misalnya di perpajakan itu ada isu governance yang harus ditangani, di bea cukai ada isu governance yang harus ditangani, di perdagangan, di hampir semua sektor. Inefisiensi timbul karena shadow economy belum bisa ditangani," ujar Dian. (DDTCNews)

  • Dana PEN

Pemerintah mencatat realisasi anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada kuartal I/2021 mencapai Rp134,07 triliun.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 19,2% dari total pagu Rp699,43 triliun. Menurutnya, realisasi itu berasal dari berbagai klaster stimulus, mulai dari kesehatan, jaring pengaman sosial, hingga dukungan pemulihan dunia usaha.

"Ini terutama pengadaan vaksin hingga business initiatives oleh kementerian lembaga untuk mengembalikan perekonomian," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 21:15 WIB

Jumlah wajib pajak badan yang belum melapor jumlahnya masih cukup banyak, sehingga unit-unit vertikal perlu berupaya lebih keras untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT PPh badan, terlebih di masa pandemi yang mungkin sedikit banyak memengaruhi kondisi perusahaan WP badan tersebut.

26 April 2021 | 09:06 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Batas lapor SPT PPh Badan Usaha akan berakhir pada 4 hari lagi. Upaya-upaya yang diberikan oleh DJP agar badan usaha melaporkan terus dilakukan. Harapannya, realisasi penerimaan SPT PPh Badan bisa diatas target DJP.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus