JAKARTA, DDTCNews - Penguatan rupiah terhadap mayoritas mata uang negara mitra sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk sepekan ke depan. Pekan ini rupiah hanya melemah terhadap dolar Kanada.
Jika dibandingkan dengan pekan lalu, rupiah mengalami penguatan terhadap dolar AS. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp17.843. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.960 per dolar AS.
Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.604,73 per dolar Australia, atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.644,50 per dolar Australia.
Rupiah juga kembali menguat terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp4.364,39 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp4.387,19 per ringgit Malaysia.
Begitu pula dolar Singapura masih tertekan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp13.940,18 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.014,80 per dolar Singapura.
Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan Rp20.593,57. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa mengalami penurunan tajam dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.716,89 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 38/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.
Berikut kurs pajak periode 19 – 25 Agustus 2026 selengkapnya:

