SEJUMLAH sektor industri kerap mempekerjakan buruh harian lepas, termasuk di antaranya sektor pertanian. Dalam sektor pertanian, buruh harian lepas umumnya dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja musiman, seperti selama masa tanam atau panen.
Dalam konteks pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, buruh harian lepas tersebut dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. Hal ini lantaran Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023 mendefinisikan pegawai tidak tetap sebagai:
“Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.”
Perincian ketentuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap tercantum dalam PMK 168/2023. Secara ringkas, berikut ketentuan penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap termasuk buruh harian lepas:
Merujuk Pasal 12 ayat (2) PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap tergantung pada apakah imbalannya diberikan secara bulanan atau tidak serta besaran imbalan. Berikut perinciannya:
DPP PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan secara bulanan adalah sebesar jumlah penghasilan bruto. Simak Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Semenjak berlakunya tarif efektif rata-rata (TER), formula penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap dapat dirangkum menjadi sebagai berikut:

Untuk memperjelas berikut ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima buruh harian lepas apabila penghasilannya diberikan secara harian berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Ibu Yanti merupakan buruh pengupas bawang merah pada CV Agro Bawang. Sebagai buruh harian lepas, Ibu Yanti diberikan upah secara harian berdasarkan jumlah kilogram bawang yang dikupas dengan besaran senilai Rp7.000 per kilogram bawang merah.
Ibu Yanti berhasil mengupas bawang sebanyak 7 kilogram dalam sehari. Atas pekerjaan tersebut, Ibu Yanti diberikan upah sebesar Rp7.000 x 7 kilogram = Rp49.000. Mengingat upah harian yang diterima Ibu Yanti ≤ Rp450.000/hari maka PPh Pasal 21 atas upah tersebut dihitung dengan formula: 0% x penghasilan bruto harian
Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas upah yang diterima Ibu Yanti adalah sebesar 0% x Rp49.000 = Rp0.
Ibu Yanti merupakan buruh pengupas bawang merah pada CV Agro Bawang. Sebagai buruh harian lepas, Ibu Yanti diberikan upah secara harian berdasarkan jumlah kilogram bawang yang dikupas dengan besaran senilai Rp70.000 per kilogram bawang merah.
Ibu Yanti berhasil mengupas bawang sebanyak 7 kilogram dalam sehari. Atas pekerjaan tersebut, Ibu Yanti diberikan upah sebesar Rp70.000 x 7 kilogram = Rp490.000. Mengingat upah harian yang diterima Ibu Yanti > Rp450.000/hari – Rp2.500.000/hari maka PPh Pasal 21 atas upah tersebut dihitung dengan formula: 0,5% x penghasilan bruto harian
Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas upah yang diterima Ibu Yanti adalah sebesar 0,5% x Rp490.000 = Rp2.450.
Ibu Yanti merupakan buruh pengupas bawang merah pada CV Agro Bawang. Sebagai buruh harian lepas, Ibu Yanti diberikan upah secara harian berdasarkan jumlah kilogram bawang yang dikupas dengan besaran senilai Rp700.000 per kilogram bawang merah.
Ibu Yanti berhasil mengupas bawang sebanyak 7 kilogram dalam sehari. Atas pekerjaan tersebut, Ibu Yanti diberikan upah sebesar Rp700.000 x 7 kilogram = Rp4.900.000. Mengingat upah harian yang diterima Ibu Yanti ≥ Rp2.500.000/hari maka PPh Pasal 21 atas upah tersebut dihitung dengan formula: Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x 50% x penghasilan bruto.
Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas upah yang diterima Ibu Yanti adalah 5% x 50% x Rp4.900.000 = Rp122.500. (dik)
