[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

PT Terdaftar Tengah Tahun, Begini Cara Lapor SPT Tahunannya

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 09 Agustus 2026 | 09.00 WIB
PT Terdaftar Tengah Tahun, Begini Cara Lapor SPT Tahunannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang baru berdiri dan terdaftar pada tengah tahun tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan untuk satu tahun penuh. Sebaliknya, pelaporan dilakukan dalam bentuk SPT Bagian Tahun Pajak sejak dimulainya kewajiban pajak subjektif.

Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan bagi perseroan yang baru berdiri dan terdaftar sebagai wajib pajak pada Desember 2025.

"Untuk wajib pajak badan yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dalam tahun pajak, silakan pilih jenis periode SPT yaitu SPT Bagian Tahun Pajak," tulis Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/8/2026).

Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026. SPT Tahunan untuk suatu bagian tahun pajak wajib disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam suatu tahun pajak.

Sebagai ilustrasi, PER-3/PJ/2026 mencontohkan PT yang berdiri dan terdaftar sebagai wajib pajak badan pada 1 Agustus dengan tahun buku mengikuti tahun kalender. Dalam kondisi itu, perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang mencakup periode Agustus hingga Desember pada tahun yang bersangkutan.

Dengan demikian, apabila suatu PT berdiri pada Desember 2025 dan tahun bukunya mengikuti tahun kalender maka SPT Tahunan yang disampaikan ialah SPT Bagian Tahun Pajak yang melaporkan penghasilan selama periode Desember 2025, bukan Januari hingga Desember 2025.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk suatu: Tahun Pajak; dan/atau Bagian Tahun Pajak.

SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak disampaikan oleh wajib pajak yang:

  • kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau
  • melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP.

Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif untuk wajib pajak badan ialah dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.