JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak GloBE. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (10/8/2026).
Pengawasan dilakukan baik atas wajib pajak yang sudah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE maupun yang belum melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP," bunyi Pasal 23 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Pengawasan terhadap wajib pajak GloBE yang sudah melakukan penambahan status antara lain meliputi pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, penyampaian notifikasi, dan penyampaian GloBE information return (GIR).
Bagi wajib pajak yang belum melakukan penambahan status, pengawasan juga turut dilakukan atas pemenuhan kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.
Bila wajib pajak diketahui belum melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara mandiri, DJP dapat menambahkan status kepada wajib pajak dimaksud secara jabatan.
"Dalam hal wajib pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-6/PJ/2026.
Agar terhindar dari penambahan status secara jabatan, wajib pajak perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat bulan depan.
Wajib pajak yang harus melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE adalah wajib pajak yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan grup senilai €750 juta atau lebih berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang rencana pembebasan pajak konsolidasi BUMN di Danantara. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai fasilitas PPh 21 DTP yang dinilai turut membantu menekan ketimpangan ekonomi.
Wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak.
Adapun informasi yang perlu disampaikan dalam penambahan status antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama; identitas entitas induk utama; identitas grup perusahaan multinasional; tahun pertama pengenaan GloBE; alamat korespondensi; serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.
Atas permohonan dimaksud, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar nantinya akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui coretax administration system. (DDTCNews)
Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak dalam rangka mendukung konsolidasi BUMN yang dilaksanakan oleh Danantara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembebasan pajak ini tidak merugikan negara mengingat fasilitas dimaksud diberikan kepada BUMN selaku perusahaan milik negara. "Ini kan proses untuk konsolidasi. Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa, kantong kiri, kantong kanan," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan insentif ini akan diberikan selama 3 tahun dalam rangka mendukung percepatan konsolidasi BUMN-BUMN yang dikoordinasikan oleh Danantara. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)
DJP mengungkapkan penundaan penerapan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace dari rencana awal mulai 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026 tidak hanya berkaitan dengan kondisi daya beli masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan implementasi PMK 37/2025 juga menyangkut kesiapan implementasi, sosialisasi, pendampingan, serta kepastian hukum bagi marketplace ataupun pedagang dalam negeri. Menurutnya, waktu tambahan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas sosialisasi agar seluruh pihak memahami ketentuan yang akan diberlakukan.
"Kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum," katanya. (Kontan)
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mencatat data kependudukan telah diakses sebanyak 20,04 miliar kali untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan perpajakan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan merupakan referensi utama dalam penyelenggaraan beragam layanan publik oleh kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, sistem Ditjen Dukcapil telah melayani kurang lebih 7 juta hingga 9 juta permintaan verifikasi data kependudukan secara elektronik dalam sehari.
"Ketika masyarakat membuka rekening bank, mendaftar BPJS Kesehatan, mengakses layanan perpajakan, memperoleh bantuan sosial, atau menggunakan berbagai layanan digital lainnya, di balik proses itu terdapat pemanfaatan data kependudukan yang memastikan identitas setiap penduduk tervalidasi secara akurat," ujar Teguh. (DDTCNews)
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang lolos seleksi. Dari 11 CHA yang lolos seleksi, terdapat 3 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang dinyatakan lolos seleksi di KY.
Ketiga CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi di KY, yakni L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak); Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA); dan Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang).
Nama-nama CHA yang lolos dari rangkaian seleksi akan dikirimkan ke DPR melalui surat resmi. Nantinya, Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test atas CHA yang direkomendasikan oleh KY. Bila CHA dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR, CHA dimaksud akan disetujui oleh DPR untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna DPR. (DDTCNews) (dik)
