UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 12:00 WIB
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenaker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi 10%.

Pada saat ini, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

"Sesuai dengan keputusan gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta.

Hingga saat ini, tercatat 34 provinsi telah mengumumkan UMP 2023. Sebanyak 3 provinsi lain yang masih belum menetapkan adalah provinsi yang baru terbentuk. Ketiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga:
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Berikut ini adalah daftar UMP 2023:

1. Aceh
UMP Provinsi Aceh pada 2023 ditetapkan naik sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022.

2. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,71 juta atau naik 7,45% dari tahun ini Rp2,52 juta.

Baca Juga:
Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 menetapkan UMP 2023 naik 9,15% dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta.

4. Riau
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 naik 8,61% menjadi Rp3,19 juta, dari Rp2,93 juta pada tahun ini.

5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 naik 9,04% dari UMP 2022 senilai Rp2,69 juta menjadi Rp2,94 juta.

6. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 naik 8,26% dari Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.

7. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,41 juta atau naik 8,1% dari UMP 2022 senilai Rp2,23 juta.

Baca Juga:
1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

8. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,63 juta atau naik 7,9% dari UMP saat ini Rp2,44 juta.

9. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 naik 7,15% Rp3,26 juta menjadi Rp3,49 juta.

10. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,51% dari Rp3,05 juta menjadi Rp3,27 juta.

11. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% dari Rp4,57 juta menjadi Rp4,9 juta.

12. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,88% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Gubernur Ridwan Kamil telah menuangkan keputusan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022.

Baca Juga:
Ada e-CD, DJBC Sebut Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Lebih Efisien

13. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMP 2023 naik 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta.

15. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

16. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% dari dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,66 juta.

17. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,71 juta atau naik 7,81% dari saat ini Rp2,51 juta.

Baca Juga:
Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

18. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP 2023 naik 7,44% dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,37 juta.

19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2023 naik 7,54% menjadi Rp2,1 juta.

20. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,16% dari Rp2,43 juta menjadi Rp2,6 juta.

Baca Juga:
Pegawai Pajak di Negara Ini Tuntut Kenaikan Gaji Sampai 22,5 Persen

21. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 senilai Rp3,2 juta atau nanik 6,2% dari Rp3 juta.

22. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan 8,38% dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,14 juta.

23. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 naik 8,84% dari Rp2,92 juta menjadi Rp3,18 juta. Gubernur Sugianto Sabran menuangkan keputusan tersebut dalam SK Nomor 188.44/448/2022.

Baca Juga:
Sediakan Jasa Pekerjaan Bebas, CV Ini Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

24. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,79%, dari Rp3,01 juta menjadi Rp3,25 juta.

25. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 senilai Rp3,48 juta atau naik 5,24% dari 2022 Rp3,31 juta.

26. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 naik 7,1% dari Rp2,57 juta menjadi Rp2,75 juta

Baca Juga:
Wah! THR Senilai Rp28,07 Triliun Sudah Cair untuk ASN dan Pensiunan

27. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,59 juta atau naik 8,73% dari UMP tahun ini Rp2,39 juta.

28. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,9%, dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,38 juta.

29. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan menaikkan UMP 2023 sebesar 7,2%, dari Rp2,67 juta menjadi Rp2,87 juta.

Baca Juga:
Ada Hari Buruh, Ini Deadline Setor dan Lapor SPT Masa PPN Maret 2023

30. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 naik 6,74% dari Rp2,8 juta menjadi Rp2,98 juta.

31. Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 naik 4% dari Rp2,86 juta menjadi senilai Rp2,97 juta.

32. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan UMP 2023 naik 7,39% menjadi Rp2,8 juta.

Baca Juga:
Tuntut Kenaikan Gaji, 35.000 Pegawai Pajak di Negara Ini Mogok Kerja

33. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2023 naik 2,56% dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,28 juta.

34. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,3% dari Rp3,56 juta menjadi Rp3,86 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Kembali ke Indonesia Bawa Barang-Barang, Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara