JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk meninjau pengenaan PPh atas pencairan jaminan hari tua (JHT).
Saat ini, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak [Bimo Wijayanto] ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," kata Purbaya, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Merujuk pada PP 68/2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
JHT dianggap dibayarkan sekaligus dan dikenai PPh Pasal 21 bila JHT dimaksud dicairkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender.
Dalam hal JHT dibayarkan tidak secara sekaligus, JHT dikenai pajak menggunakan tarif progresif sebesar 5% hingga 35% sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) sebelumnya mendorong adanya penghapusan ataupun relaksasi pajak pencairan JHT. Sebab, pengenaan pajak atas pencairan JHT tidak berpihak kepada pekerja, utamanya yang merupakan korban PHK.
"ASPIRASI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT [serta] memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah," kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat.
Menurut Mirah, JHT adalah uang milik pekerja yang berasal dari potongan upah mereka selama bertahun-tahun. Mirah mengatakan negara perlu hadir dengan memberikan perlindungan kepada pekerja, bukan mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak.
"Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban," kata Mirah.
Perlu diketahui, pengenaan PPh atas pencairan JHT oleh pekerja merupakan bagian dari pemajakan atas manfaat pensiun yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemajakan mengenai JHT juga pernah diulas DDTCNews dalam laporan fokus berjudul Bersiap Hadapi Pensiun, Pahami Skema Pajaknya.
Pemajakan atas pencairan JHT baik yang dilakukan secara sekaligus ataupun bertahap selama lebih dari 2 tahun merupakan implikasi dari pola exempt-exempt-taxed (EET) yang diterapkan oleh Indonesia atas manfaat pensiun.
Dengan pola ini, Indonesia tidak mengenakan pajak atas iuran JHT yang disetorkan ke dana pensiun serta hasil investasi dana pensiun. Pajak baru dikenakan ketika pekerja menerima manfaat JHT dari dana pensiun.
Tercatat sebanyak 17 dari 38 negara anggota OECD telah menerapkan pola EET untuk memajaki penghasilan berupa manfaat pensiun. Dengan pola ini, pemajakan ditunda hingga pekerja menerima manfaat pensiun.
OECD menilai EET adalah pola pemajakan pensiun yang mendorong pekerja untuk berpartisipasi pada dana pensiun. Pola ini dipandang dapat mendorong akumulasi dana pensiun tanpa mengganggu likuiditas peserta pada masa produktifnya. (rig)
