KPP PRATAMA PALOPO

Jangan Keliru! Begini Konsep Tanggungan PTKP bagi Wanita Kawin

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 April 2026 | 09.30 WIB
Jangan Keliru! Begini Konsep Tanggungan PTKP bagi Wanita Kawin
<p>Suasana kegiatan edukasi yang diselenggarakan&nbsp;di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Palopo, Kota Palopo. (foto:&nbsp;Octavianus Somalinggi)</p>

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menegaskan tanggungan pada komponen penghasilan ASN berbeda dengan tanggungan yang digunakan untuk pengurangan penghasilan neto dalam perhitungan pajak.

Penegasan tersebut disampaikan oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Palopo dalam kegiatan edukasi One-to-Many bersama 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Palopo pada 16 April 2026.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meluruskan pemahaman instansi pemerintah perihal perbedaan konsep tanggungan dalam penggajian dan perpajakan,” kata penyuluh pajak dikutip dari situs DJP, Minggu (26/4/2026).

Penyuluh pajak menjelaskan tanggungan pada komponen penghasilan dalam ampra gaji digunakan semata-mata untuk menghitung tambahan penghasilan yang diterima pegawai.

Dalam praktiknya, wanita yang sudah menikah sering kali memperoleh tambahan penghasilan karena suaminya bukan ASN sehingga yang bersangkutan berhak atas tunjangan suami dan anak. Ketentuan ini diatur dalam PP 7/1977 beserta perubahannya tentang Peraturan Gaji PNS.

“Sebagai contoh, pada komponen penghasilan dalam ampra gaji, seorang istri dapat berstatus K/2 yang berarti kawin dengan dua anak. Status ini digunakan semata-mata untuk menentukan besaran tambahan penghasilan yang diterima,” jelas penyuluh.

Berbeda dengan itu, dalam konteks perpajakan, istilah tanggungan merujuk pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang digunakan untuk mengurangi penghasilan neto. Untuk wanita kawin, status PTKP pada dasarnya adalah TK/0.

Namun, status TK/0 tersebut tidak berlaku jika wanita kawin dapat menunjukkan surat keterangan dari pemerintah setempat, minimal dari camat, yang membuktikan bahwa ia menanggung biaya hidup suami dan anak-anaknya.

Sebagai informasi, ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam perhitungan pajak, baik bulanan maupun tahunan, komponen tanggungan yang digunakan harus mengacu pada ketentuan PTKP sesuai dengan peraturan perpajakan.

“Dengan demikian, tanggungan pada ampra gaji yang berkaitan dengan penambahan penghasilan dapat berbeda dengan tanggungan yang di-input dalam Coretax DJP untuk keperluan perhitungan pajak,” jelas penyuluh pajak.

Penyuluh pajak menambahkan KPP Pratama Palopo terus berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, sehingga dapat melakukan perhitungan pajak bulanan dengan benar sesuai tarif efektif rata-rata serta ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.