[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
ANGGARAN PEMERINTAH

DPR Usul APBN Bisa Biayai Gaji PPPK di Daerah-Daerah Tertentu

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Juli 2026 | 17.30 WIB
DPR Usul APBN Bisa Biayai Gaji PPPK di Daerah-Daerah Tertentu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR meminta pemerintah untuk membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintah daerah (pemda) yang memiliki keterbatasan fiskal.

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembayaran gaji PPPK memang merupakan tanggung jawab pemda. Namun, persoalan muncul ketika pemda memiliki ruang fiskal yang terbatas.

"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar Rifqi, dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Rifqi mengatakan pembayaran gaji PPPK di daerah menggunakan APBN perlu difokuskan pada PPPK yang melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan skema ini, PPPK memperoleh kepastian pembayaran gaji tanpa menimbulkan beban fiskal yang berlebih bagi pemda.

Rifqi mengatakan kebijakan ini perlu difokuskan pada pemda yang kondisi fiskalnya tertekan dan bukan diterapkan secara nasional atas seluruh pemda.

"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," kata Rifqi.

Pada saat yang sama, Rifqi meminta para PPPK untuk memahami kondisi fiskal yang dihadapi pemda. Meski demikian, Rifqi mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan kepastian status dan hak para PPPK.

"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tutur Rifqi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.