KEBIJAKAN PAJAK

Penasihat Presiden Ini Usulkan Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

Muhamad Wildan
Senin, 29 Juni 2026 | 12.00 WIB
Penasihat Presiden Ini Usulkan Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua
<p>Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas penghasilan berupa jaminan hari tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), pensiun, hingga pesangon.

Menurut Said, bagian upah pegawai yang digunakan untuk pengakumulasian JHT sudah dikenai PPh Pasal 21. Dengan demikian, sambungnya, tak perlu ada pengenaan pajak atas JHT yang dicairkan oleh pekerja.

"Sebaiknya, pajak atas JHT itu dihapus. Begitu juga untuk pesangon, pensiun, dan THR itu dihapus," katanya di media sosial, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Said menuturkan dirinya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan akan bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mendorong peninjauan ulang terhadap perlakuan pajak atas JHT.

"Saya akan bersurat kepada Purbaya selaku penasihat khusus presiden untuk meninjau ulang kebijakan ini," ujar Said.

Sebagai informasi, JHT adalah bentuk manfaat pensiun yang dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% hingga 5% bila dibayarkan secara sekaligus. Pemajakan mengenai JHT juga pernah diulas DDTCNews dalam laporan fokus berjudul Bersiap Hadapi Pensiun, Pahami Skema Pajaknya.

Sesuai dengan PP 68/2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

JHT dianggap dibayarkan sekaligus dan dikenai PPh Pasal 21 final jika dicairkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender. Bila tidak dibayarkan sekaligus, JHT dikenai PPh dengan tarif progresif sebesar 5% hingga 35% sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Perlu diingat, JHT baru dikenai pajak ketika pekerja melakukan pencairan mengingat pemerintah tidak mengenakan pajak atas iuran JHT yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, iuran peserta dan/atau pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak selama disetorkan ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK.

Berdasarkan PMK 168/2023, iuran terkait pensiun dan hari tua yang dibayarkan oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pengurang penghasilan neto dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Hal ini sejalan dengan pola exempt-exempt-taxed (EET) yang diterapkan oleh Indonesia guna memajaki penghasilan berupa manfaat pensiun. Simak: Meninjau Pemajakan Atas Dana Pensiun: Refleksi dan Praktik Terkini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.