ENDE, DDTCNews – Pemkab Ende, Nusa Tenggara Timur mewajibkan seluruh ASN melunasi pajak sebelum menerima gaji. Pajak yang dimaksud mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaam (PBB-P2).
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Ende Gabriel Dala menjelaskan langkah ini diambil menyusul temuan Bapenda NTT mengenai tingginya tunggakan PKB atas kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN di Ende. Gabriel menyebut kebijakan ini berlaku sejak Juli 2026.
“Berdasarkan data, dari jumlah kendaraan dinas, yang banyak belum bayar termasuk kendaraan pribadi dari ASN,” katanya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Selain PKB, sambung Gabriel, pelunasan PBB-P2 juga menjadi syarat bagi ASN untuk menerima gaji. Dia menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kesadaran membayar pajak di kalangan para pegawai.
Untuk itu, ASN perlu memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak. Dia menilai syarat pelunasan PKB dan PBB-P2 untuk menerima gaji tidak akan diberlakukan seandainya ASN tertib membayar pajak.
“Bagaimana kita meminta masyarakat untuk taat bayar pajak sementara para abdi negara sendiri abai terhadap kewajiban mereka. Jangan sampai karena haknya mereka, jadi mereka abai terhadap kewajiban untuk bayar pajak,” ujarnya.
Gabriel juga mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dengan pelat luar NTT. Dia mengimbau ASN yang masih menggunakan pelat luar untuk segera melakukan proses balik nama atau mutasi kendaraan.
“Tanpa ada tekanan, para ASN secara sadar untuk membayar pajak, baik kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan,” tuturnya seperti dilansir ekorantt.com. (rig)
