KOTA SURABAYA

Ada Soal Pajak, Ini 21 Tuntutan Buruh dari Jawa Timur

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 01 Mei 2026 | 13.00 WIB
Ada Soal Pajak, Ini 21 Tuntutan Buruh dari Jawa Timur
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews - Sekitar 6.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur dijadwalkan menggelar aksi peringatan Hari Buruh (May Day) 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada Jumat (1/5/2026).

Massa buruh tersebut berasal dari 5 konfederasi dan 15 federasi serikat pekerja di Jawa Timur. Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengatakan demonstrasi besok akan terpusat di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

“Aksi ini menjadi momentum untuk menagih komitmen pemerintah agar tidak berhenti pada janji, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak kepada buruh,” ujar Nuruddin, dikutip pada Jumat (1/5/2026).

Melalui aksi tersebut, buruh membawa total 21 tuntutan yang mencakup isu nasional dan daerah. Nuruddin menyatakan aksi May Day 2026 menjadi momen untuk mengonsolidasi kekuatan buruh Jatim dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan, hingga kepastian hukum bagi kaum pekerja.

“Selain itu, aksi ini juga menjadi momentum untuk menagih komitmen pemerintah agar tidak berhenti pada janji, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada buruh,” ujarnya.

Di tingkat nasional, para buruh di antaranya menuntut penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan pensiun. Para buruh juga menuntut peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Di tingkat daerah, buruh Jawa Timur di antaranya menuntut kajian pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berikut daftar tuntutan di tingkat nasional dari para buruh di Jawa Timur:

  1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan rekomendasi Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB);
  2. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM);
  3. Hentikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak perang global;
  4. Reformasi sistem perpajakan dengan menghapus pajak atas THR, JHT, dan pensiun serta menaikkan PTKP;
  5. Berantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset;
  6. Segera ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  7. Berikan perlindungan bagi pekerja digital platform;
  8. Tingkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja;
  9. Jamin akses layanan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan pemberi kerja; dan
  10. Potongan tarif ojol maksimal 10%.

Berikut daftar tuntutan di Tingkat daerah dari para buruh di Jawa Timur:

  1. Rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait revisi dan pembentukan regulasi ketenagakerjaan;
  2. Evaluasi sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang dinilai merugikan pekerja;
  3. Penyediaan rumah murah dan rumah susun bagi buruh;
  4. Penyusunan peraturan daerah tentang sistem jaminan pesangon;
  5. Pengawasan ketat terhadap praktik outsourcing;
  6. Penegakan kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK);
  7. Pembentukan Satgas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  8. Kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat perizinan usaha;
  9. Pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS;
  10. Peningkatan akses pendidikan bagi anak buruh melalui jalur afirmasi; dan
  11. Kajian pembebasan pajak kendaraan roda dua dan PBB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.