KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai 30% terhadap PPPK Daerah

Muhamad Wildan
Minggu, 10 Mei 2026 | 15.00 WIB
DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai 30% terhadap PPPK Daerah
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR turut menyoroti batasan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD mulai 2027 pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebab, batas maksimal dimaksud sulit dipenuhi mengingat tanggung jawab pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dialihkan dari pusat ke daerah.

"Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Pemda-pemda pun mempertanyakan apa langkah yang ditempuh akan pemerintah pusat jika daerah ternyata tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai sesuai dengan batasan pada UU HKPD tersebut.

Menurut Misbakhun, masalah tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas di daerah sehingga harus segera mendapatkan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh memecat? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing," ujar Misbakhun.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah mengantisipasi ketentuan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD pada 2027.

"Kami juga mengantisipasi 2027, yang di mana di undang-undang HKPD mengamanatkan belanja pegawai itu maksimum 30% di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022, tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam 2 tahun ini TKD itu berubah kebijakannya," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.