UU CIPTA KERJA

Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 11 Oktober 2020 | 07.00 WIB
Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu substansi perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah dihapusnya penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP.

Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja, yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), menghapus pasal tersebut.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ... Pasal 1A diubah,” demikian bunyi Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Pasal 1A ayat (1) UU PPN pada dasarnya mengatur mengenai jenis-jenis penyerahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Pasal ini menjadi salah satu landasan untuk mengkategorikan dan memerinci transaksi yang dapat dikenai PPN.

Adapun konsinyasi merupakan salah satu opsi dalam kegiatan bisnis jual beli di mana penjual (consignor/pengamanat) mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang perantara (consignee/komisioner) yang akan membayar barang tersebut pada saat barang tersebut laku dijual.

Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru berpindah tangan saat barang tersebut telah berhasil dijual oleh komisioner.

Secara ringkas, merujuk pada KBBI, konsinyasi merupakan penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian/jual titip. Biasanya, sistem konsinyasi dipilih karena memajang barang dagang di toko komisioner dianggap lebih murah ketimbang menyewa toko sendiri.

Sebelumnya, penyerahan BKP secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena sudah terdapat transfer dari penjual kepada komisioner. Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis.

Namun, penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf g UU PPN menerangkan dalam hal penyerahan BKP secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayarkan pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan, dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut

Sebaliknya, jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP maka pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat membuat nota retur sebagai pengurang pajak masukan bagi komisioner dan pengurang pajak keluaran bagi penjual.

Namun, kini Pasal 112 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 1 ayat (1) huruf g UU PPN. Dengan demikian, kini penyerahan BKP secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Perubahan ini menjadi salah satu dari 4 pasal UU PPN yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.