JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara membuka ruang dialog dengan konsultan dan profesional pajak untuk membahas dinamika dunia usaha dan perkembangan perpajakan terkini.
Dialog tersebut dilakukan melalui focus group discussion (FGD) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta DDTC.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi mengatakan dialog diperlukan untuk membangun pemahaman bersama dalam pengembangan ekosistem perpajakan. Dalam kesempatan ini, Untung juga menyampaikan 5 Mantra atau Lima Ucapan untuk Menjaga Integritas Jakarta Utara.
“Pedoman 5 Mantra ini menjadi salah satu mitigasi dan afirmasi bagi pegawai dalam kegiatan memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Adapun 5 Mantra yang disampaikan tersebut mencakup komitmen terhadap integritas; empati dan profesionalisme; sikap antikorupsi, gratifikasi, dan pemerasan; apresiasi kepada wajib pajak; serta doa dan harapan bagi wajib pajak.
FGD kemudian dilanjutkan dengan diskusi bertajuk Dinamika Dunia Usaha dan Perpajakan Terkini yang dipandu oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Utara Khodori Eko Purwanto.
Terdapat 3 isu yang menjadi pembahasan. Pertama, perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026. Kedua, potensi perpajakan Indonesia sebagaimana diulas World Bank dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth.
Ketiga, perkembangan penerapan cooperative compliance. Pendekatan cooperative compliance berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan untuk membangun hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Terkait dengan cooperative compliance, sejak diterbitkannya laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Co-operative Compliance: A Framework - From Enhanced Relationship to Co-operative Compliance (2013), pendekatan ini terus dikembangkan.
Pengembangan pendekatan ini mengedepankan kepastian hukum, pengelolaan risiko perpajakan yang lebih baik, efisiensi biaya pemungutan pajak, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Perkembangan ini diperkuat melalui laporan OECD pada 2016.
Bertajuk Co-operative Tax Compliance - Building Better Tax Control Frameworks, OECD menyatakan pentingnya peran tax control framework (TCF) dalam membangun cooperative compliance. Keberadaan TCF dapat memberikan dasar objektif bagi otoritas pajak untuk memperoleh keyakinan terhadap pengelolaan risiko perpajakan oleh wajib pajak.
TCF merupakan kerangka tata kelola berbasis risiko yang mengintegrasikan kebijakan perpajakan, manajemen risiko, pengendalian internal, dan assurance untuk mengidentifikasi, mengelola, serta memitigasi risiko perpajakan secara proaktif.
Dalam praktiknya, pengembangan TCF mengadaptasi prinsip-prinsip manajemen risiko dari COSO Framework yang menjadi salah satu fondasi dalam penerapan cooperative compliance sebagaimana dikembangkan oleh OECD.
FGD antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan para praktisi tersebut turut menjadi ruang untuk bertukar pandangan mengenai perkembangan dunia usaha serta persoalan perpajakan yang dihadapi wajib pajak. Kanwil DJP Jakarta Utara berharap dapat memperoleh masukan sekaligus membangun pemahaman bersama untuk mendukung pengembangan cooperative compliance.
Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kebijakan dan layanan perpajakan yang makin relevan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Dalam forum ini, kehadiran Founder DDTC Darussalam diwakili oleh Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian. DDTC siap untuk memperkuat kolaborasi. Terlebih, DDTC juga memiliki para profesional yang sejak awal mempelajari dan mengikuti perkembangan era baru kepatuhan pajak, termasuk panduan dari OECD. (kaw)
