Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR hari ini, Senin (5/10/2020) memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 112 RUU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN, salah satunya mengenai pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang diatur dalam Pasal 1A UU PPN. Pada ayat (1) huruf g UU PPN semula berbunyi ‘Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi’ kini dihapus.
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ... diubah," bunyi Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Senin (5/10/2020).
Perubahan juga ditemukan pada Pasal 4A ayat (2) mengenai pengelompokan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Berikut perincian ayat yang berubah atau ditambah.
Pasal 4A ayat (2)
Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Sebelumnya: tidak ada penyebutan ‘tidak termasuk hasil pertambangan batu bara’.
Sementara itu, jasa kena pajak (JKP) yang tidak dikenai PPN, dalam Pasal 4A ayat (3), masih tetap 17 kelompok. Jasa tersebut meliputi: