JAKARTA, DDTCNews — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus mempersiapkan implementasi pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
COO BPI Danantara Dony Oskaria mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan trial dengan bank dan payment gateway.
"Kami sudah trial dengan bank dan payment gateway. Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya," katanya, Rabu (5/8/2026).
Dony berharap pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dapat meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, dia belum memastikan kapan sistem pemungutan dimaksud akan diimplementasikan.
"Ini [dimulainya implementasi SPP-TDLN] nanti akan disampaikan [oleh pemerintah]," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pihak yang mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan pajak tersebut, yakni:
PT Jalin melalui keterangan resmi pun menyatakan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN akan dibatasi secara ketat oleh regulasi yang berlaku.
Objek PPN serta tarif yang dikenakan akan diatur oleh Kemenkeu, DJP, dan tim koordinasi yang terdiri dari BP BUMN, Kementerian Komdigi, BI, OJK, BIN, BSSN, serta BPKP.
Penyelenggaraan SPP-TDLN akan dievaluasi secara berkala oleh otoritas terkait guna memastikan PT Jalin tetap melaksanakan tugas sesuai dengan koridor operasionalnya. (rig)
