EFEK VIRUS CORONA

Pelayanan Langsung DJP Berhenti, Lapor SPT Masa Harus Lewat E-Filing?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2020 | 11.13 WIB
Pelayanan Langsung DJP Berhenti, Lapor SPT Masa Harus Lewat E-Filing?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga 21 April 2020. Lalu, bagaimana dengan pelaporan SPT Masa mengingat penghentian pelayanan langsung (tatap muka) juga diperpanjang?

Melihat informasi dari laman DJP Tanggap Covid-19, ketentuan relaksasi pelaporan tetap sampai tanggal 30 April 2020 diberikan untuk SPT Masa PPh Pot/Put masa Februari 2020. Hal ini masih sama dengan ketentuan sebelum ada perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’.

“Relaksasi pelaporan sampai dengan 30 April 2020 diberikan atas SPT Masa PPh Pot/Put masa Februari 2020 dengan batas pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian informasi dari DJP dalam laman tersebut.

Selain itu, DJP menegaskan pelaporan SPT Masa secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) DJP tidak diterima. Pelaporan SPT Masa harus dilakukan melalui e-Filing.

Namun demikian, untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan melalui e-Filing dapat disampaikan melalui pos tercatat. Simak pula Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Adapun SPT Masa yang wajib disampaikan melalui e-Filing adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 (2), PPN 1111, dan PPN 1111 DM. Sementara, untuk SPT Masa yang dapat disampaikan melalui pos tercatat adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPN 1107 PUT.

Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, prosedur penerimaan berkas fisik akan memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19. Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Simak artikel ‘Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan’.

Sebagai informasi, DJP juga memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111 yang jatuh tempo pada 31 Januari 2020. Pengecualian itu diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-157/PJ/2020.

Pengecualian itu diberikan karena pada 29 Januari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan permohonan surat elektronik pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat disetujui dan berdampak pada pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN 111. Simak artikel ‘DJP Beri Pengecualian Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPN 1111’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.