KEP-157/2020

DJP Beri Pengecualian Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPN 1111

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Maret 2020 | 10.24 WIB
DJP Beri Pengecualian Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPN 1111

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111 yang jatuh tempo pada 31 Januari 2020.

Pengecualian itu diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-157/PJ/2020. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020.

“Bahwa pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan permohonan surat elektronik pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat disetujui dan berdampak pada pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN 111,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam beleid itu.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam beleid itu. Pertama, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 masa pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada 1—7 Februari 2020 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111.

Kedua, PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak pada 29 Januari-3 Februari 2020 – karena menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) – tapi baru menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada faktur pajak yaitu 3-7 Februari 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak.

PKP yang dimaksud adalah PKP yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 masa pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) dengan 2 ketentuan. Pertama, masa berlaku sertifikat elektroniknya telah berakhir sampai dengan 31 Januari 2020.

Kedua, menyampaikan permintaan sertifikat elektronik baru pada 29 Januari 2020—7 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik.

“Terhadap sanksi administrasi berupa denda …, tidak diterbitkan surat tagihan pajak,” demikian penggalan diktum keenam beleid itu.

Jika terhadap sanksi administrasi berupa denda itu telah diterbitkan surat tagihan pajak (STP), Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.