EFEK VIRUS CORONA

Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:47 WIB
Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan ketentuan terkait penerimaan berkas dari wajib pajak melalui pos selama masa pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut dinyatakan prosedur penerimaan berkas fisik agar memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 10 SE tersebut, seperti dikutip pada Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos. ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Adapun dokumen yang diterima tersebut dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku, sekurang-kurangnya 12 jam setelah kegiatan penyemprotan disinfektan. Ketentuan ini berlaku selama masa pencegahan virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Penyampaian berkas ini juga bisa terjadi dalam proses pelaporan surat pemberitahuan (SPT) SPT masa. Sementara, untuk pelaporan SPT tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menggunakan saluran elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di DJP Online.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara.

Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. Penyelesaian keberatan juga menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona di lingkungan otoritas pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut