ADMINISTRASI PAJAK

Ada Tanggal Merah, Batas Setor dan Lapor PPN Masa Pajak April Mundur

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 31 Mei 2026 | 14.00 WIB
Ada Tanggal Merah, Batas Setor dan Lapor PPN Masa Pajak April Mundur
<p>Iustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak April 2026 mundur dari 31 Mei 2026 menjadi 2 Juni 2026.

Hal tersebut lantaran 30–31 Mei 2026 merupakan hari Sabtu dan Minggu, sementara 1 Juni merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Sesuai dengan ketentuan, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

“Hari libur sebagaimana dimaksud ... yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional,” bunyi Pasal 100 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Begitu pula dengan batas akhir pelaporan SPT Masa yang bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya dapat dilakukan maksimal hari kerja berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024.

“Dalam hal batas akhir pelaporan ... bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf e PMK 81/2024, PPN yang terutang dalam suatu masa pajak wajib disetor maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 ayat (13) PMK 81/2024, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Hal ini berarti penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak April 2026 idealnya dilaporkan maksimal 31 Mei 2026. Namun, adanya hari libur membuat batas waktunya mundur ke hari kerja berikutnya, yaitu 2 Juni 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.