
PADA Juli 2026, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengusulkan agar zakat, khususnya zakat perusahaan, dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Wacana tersebut layak dicermati sebagai salah satu upaya untuk memperkuat rasa keadilan fiskal bagi dunia usaha dan masyarakat Muslim Indonesia. Namun, usulan tersebut perlu dirancang secara cermat sehingga tidak berhenti sebagai simbol keberpihakan semata.
Selama ini, pelaku usaha Muslim yang menunaikan zakat perusahaan dapat merasakan adanya beban ganda. Di satu sisi, mereka memiliki kewajiban keagamaan untuk mengeluarkan zakat atas kekayaan usahanya.
Di sisi lain, mereka tetap memiliki kewajiban perpajakan kepada negara. Kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi terhadap keadilan sistem fiskal, terutama karena pembayaran zakat saat ini belum diperhitungkan sebagai pengurang langsung pajak terutang.
Pada dasarnya, pajak dan zakat sama-sama bermuara pada tujuan yang beririsan, yaitu mendukung kesejahteraan masyarakat. Pajak menopang pembiayaan berbagai kebutuhan dan layanan publik melalui negara, sedangkan zakat menjadi sarana distribusi kekayaan untuk membantu kelompok yang berhak menerimanya.
Persoalannya bukan pada keberadaan keduanya, melainkan pada bagaimana hubungan antara pajak dan zakat dapat dirancang sehingga bisa saling melengkapi tanpa menghilangkan karakteristik masing-masing.
Gagasan untuk mempertemukan pajak dan zakat sebenarnya memiliki landasan pemikiran yang cukup kuat. Dalam bukunya Pajak Itu Zakat, KH. Masdar Farid Mas’udi menegaskan pajak dan zakat pada dasarnya berada dalam satu garis tujuan untuk mewujudkan maslahah ‘ammah atau kemaslahatan umum.
Menurutnya, mempertentangkan pajak dan zakat secara kaku dapat menjauhkan pembahasan dari substansi keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan utama keduanya.
Lebih lanjut, perspektif maqashid al-syari’ah juga memperlihatkan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) tidak hanya dimaknai sebagai menjaga kepemilikan individu, tetapi juga memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil.
Dalam kerangka tersebut, negara perlu memastikan desain sistem fiskal tidak menimbulkan persepsi beban yang berlebihan bagi masyarakat.
Dari perspektif perilaku, persepsi keadilan juga berhubungan dengan tax morale. Wajib pajak cenderung lebih bersedia memenuhi kewajibannya ketika sistem yang berlaku dipersepsikan adil dan dapat dipercaya.
Oleh karena itu, rekonsiliasi pajak dan zakat bukan hanya dapat dilihat sebagai persoalan insentif fiskal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun legitimasi dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Mempertemukan zakat dan pajak dalam sistem fiskal bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara dengan penduduk Muslim yang besar telah mengembangkan hubungan antara zakat dan pajak dengan pendekatan yang berbeda sesuai dengan karakter sistem fiskalnya masing-masing.
Malaysia, misalnya, memberikan tax rebate atas pembayaran zakat bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan dalam Income Tax Act 1967. Sementara itu, zakat perniagaan memiliki perlakuan tersendiri berupa pengurangan dalam penghitungan penghasilan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara zakat dan pajak dapat dirancang dengan berbagai model, tanpa harus menyamakan seluruh bentuk kewajiban zakat.
Bukan berarti juga pajak dan zakat harus dilebur menjadi satu instrumen. Gagasan tersebut justru berpotensi mengaburkan karakteristik masing-masing. Sebaliknya, yang perlu direkonsiliasi adalah hubungan administratif dan fiskalnya sehingga pembayaran zakat dapat memperoleh pengakuan yang lebih terintegrasi dalam sistem perpajakan.
Dengan demikian, negara tetap dapat menjaga penerimaan, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan yang lebih baik. Desain kebijakan juga perlu mempertimbangkan perlakuan yang setara terhadap sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lain dan telah diakui dalam sistem perpajakan.
Untuk mengantisipasi risiko penurunan penerimaan PPh dalam jangka pendek, penerapan tax credit zakat sebaiknya tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui skema transisi bertahap. Pada tahap awal, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat diakui sebagai tax credit dengan batas tertentu terhadap pajak terutang.
Besaran batas sebaiknya ditentukan berdasarkan simulasi dampak terhadap penerimaan negara, kepatuhan sukarela, dan basis pajak. Setelah pemerintah memiliki data yang memadai mengenai dampaknya, batas tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan secara bertahap.
Dengan cara tersebut, wajib pajak memperoleh manfaat nyata dari pembayaran zakat, sedangkan negara tetap memiliki ruang untuk menjaga stabilitas penerimaan dan APBN.
Meski gagasan tax credit bagi zakat perusahaan memiliki dasar keadilan yang kuat, penerapannya di Indonesia tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Kunci keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas tata kelola (governance) serta tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga pengelola zakat maupun otoritas pajak.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, skema tax credit berpotensi membuka ruang penyalahgunaan atau klaim insentif yang tidak semestinya.
Sebelum aturan turunan disusun, pemerintah bersama DJP, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu membuka ruang uji publik yang melibatkan asosiasi pengusaha Muslim, akademisi fikih muamalah, serta perwakilan wajib pajak korporasi lintas sektor.
Forum multipihak semacam ini penting untuk merumuskan batasan teknis yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, misalnya mengenai definisi nisab zakat perusahaan, mekanisme verifikasi antara data zakat dan data pajak, serta skema pencegahan agar satu kontribusi tidak diklaim lebih dari satu kali sebagai insentif fiskal.
Kanal pelibatan publik yang terbuka, baik melalui konsultasi formal maupun platform digital pelaporan, dapat membantu memastikan kebijakan ini lahir melalui proses yang partisipatif, bukan hanya dari pembahasan terbatas di antara pemangku kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, pemerintah bersama BAZNAS dan LAZ perlu terlebih dahulu memperkuat integrasi data dan sistem pelaporan sehingga setiap pembayaran zakat dapat tercatat dan diverifikasi dengan baik.
Sistem digital yang memungkinkan pertukaran dan pemeriksaan data secara cepat akan menjadi fondasi penting untuk memastikan zakat perusahaan benar-benar dibayarkan kepada lembaga resmi dan dikelola secara akuntabel.
Kualitas tata kelola yang tepercaya juga akan memberi keyakinan kepada otoritas fiskal bahwa insentif diberikan berdasarkan transaksi yang valid dan dapat diawasi secara memadai.
Walhasil, meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama membutuhkan keberanian untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil sekaligus membangunnya bersama publik, bukan sekadar merancangnya untuk publik.
Dengan memperkuat tata kelola, transparansi, dan ruang partisipasi masyarakat, tax credit zakat perusahaan dapat menjadi salah satu jembatan untuk mempertemukan kewajiban spiritual dengan kewajiban kenegaraan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
