News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Bantuan Subsidi Upah Bakal Segera Dicairkan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15.30 WIB
Dibiayai Pajak, Bantuan Subsidi Upah Bakal Segera Dicairkan
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada kuartal IV/2026. Dukungan ini diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi para pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim kriteria penerima BSU masih sama seperti tahun lalu, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan.

"Sudah ada kriterianya, kami pernah melakukan [program tersebut]. Ini untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta, itu saja," ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Airlangga mengatakan pencairan BSU dapat dilakukan melalui rekening lama (existing) milik penerima manfaat. Karena selama ini data rekening tersebut sudah terdaftar dan ada di dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, lanjutnya, penyaluran BSU ke rekening baru yang dibuka secara massal masih dikaji pemerintah. Menurutnya, penyaluran BSU dan pembukaan rekening massal merupakan 2 kebijakan yang berbeda.

Dengan adanya program pembukaan rekening baru, sambungnya, tidak otomatis rekening tersebut akan langsung dipakai untuk menyalurkan BSU karena pemerintah perlu melakukan pencocokan data penerima manfaat terlebih dahulu.

"Kan ada [rekening baru] yang baru dan ada juga yang existing. Nanti kami akan lihat [mekanisme penyalurannya]," tuturnya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pemerintah akan kembali memberikan BSU sebagai salah satu stimulus ekonomi pada kuartal IV/2026. BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Dia menerangkan penyaluran BSU akan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900.000 untuk 3 bulan.

Airlangga menjelaskan BSU akan disalurkan kepada 13,3 juta pekerja yang memenuhi ketentuan. Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut mencapai Rp12 triliun.

Anggaran BSU ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.