JAKARTA, DDTCNews - DPR menyepakati RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (6/10/2026).
Penetapan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR merupakan tahapan yang perlu ditempuh guna menyelesaikan pembahasan RUU dan menetapkannya sebagai UU paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna. "Jadi Insyaallah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember," ujar Ketua DPR Puan Maharani, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penetapan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR akan ditindaklanjuti dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah dalam masa sidang berikutnya yang dimulai pada 10 November 2026.
Dia menuturkan DPR telah melaksanakan rangkaian penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025. Proses tersebut diklaim sudah ditempuh dengan menyerap aspirasi publik.
"Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi secara tertulis dari masyarakat," katanya.
Dari rangkaian RDPU dimaksud, lanjut Habiburokhman, sebagian besar masyarakat memberikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sepanjang regulasi dimaksud tidak disalahgunakan.
"Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," tuturnya.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset turut memuat pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset, bukan sekadar mekanisme, prosedur, dan substansi terkait perampasan aset semata.
"Selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," kata Habiburokhman.
Mayoritas fraksi di DPR menilai RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memulihkan aset hasil tindak pidana, utamanya aset dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. (rig)
