JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghimpun dana senilai Rp13,24 triliun dari penindakan terhadap perusahaan yang melakukan penyalahgunaan kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar, yakni mencapai Rp8,22 triliun. Angka tersebut berasal dari tindak lanjut terhadap wajib pajak yang dilakukan Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan seluruh uang hasil tindak lanjut Satgas PKH tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disetorkan ke kas negara.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," ujarnya dalam acara penyerahan hasil penindakan Satgas PKH, Selasa (6/10/2026).
Burhanuddin memperinci dana Rp13,24 triliun tersebut terdiri atas 3 jenis penerimaan. Pertama, denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,47 triliun.
Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1,53 triliun. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH senilai Rp8,22 triliun.
Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini. Menurutnya, Satgas PKH telah menyerahkan uang sekitar Rp52 triliun dari penindakan terhadap perusahaan yang melakukan penyalahgunaan kawasan hutan selama 2 tahun terakhir.
Dana tersebut dihimpun melalui 8 kali kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan.
"Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih Rp52 triliun," kata Prabowo.
Selain menghasilkan penerimaan negara, penindakan Satgas PKH juga menghasilkan penguasaan kembali kawasan hutan. Burhanuddin mengatakan sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk sektor perkebunan seluas 6,20 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,7 hektare.
Pada penguasaan kembali kawasan hutan tahap ke-8, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Lahan tersebut terdiri atas kawasan hutan yang digunakan untuk sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk direforestasi.
Selain itu, terdapat kawasan hutan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
"Satgas PKH bukan satu lembaga di mana pun, ini adalah kerja sama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan, untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaat kepada negara," tutup Burhanuddin. (dik)
