Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap, Hak Keuangan Hakim Pajak Disetarakan Hakim Banding MA

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 24 September 2026 | 15.30 WIB
Penyatuan Atap, Hak Keuangan Hakim Pajak Disetarakan Hakim Banding MA
<p>Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho dalam konsultasi publik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) bakal turut memuat klausul mengenai status dan hak keuangan para hakim pajak.

Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho mengatakan status para hakim Pengadilan Pajak akan disetarakan dengan hakim di MA. Hak keuangan juga akan disetarakan agar para hakim pajak tidak dirugikan.

"Kita coba melalui perpres ini kita menjembatani bahwa status hakim bisa ada penyetaraan dengan hakim di MA," ujar Aditya dalam konsultasi publik rancangan perpres, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Secara terperinci, seluruh hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim MA dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan hakim pada tingkat banding. Dalam proses pengalihan ini, hak keuangan hakim dibayarkan oleh MA.

Terkait dengan pegawai Kemenkeu yang bekerja pada Sekretariat Pengadilan Pajak, para pegawai dimaksud akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga dilakukannya penataan SDM oleh Kemenkeu dan MA.

"Kita coba jembatani, kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Kemensetneg, disepakati dalam perpres ada penataan SDM melalui penugasan Kemenkeu yang bertugas di MA dalam jangka waktu tertentu," ujar Aditya.

Jangka waktu penugasan pegawai Kemenkeu di Sekretariat Pengadilan Pajak akan disepakati oleh MA dalam memorandum of understanding (MoU) tersendiri. "Ini akan ada pengetahuan yang di-share ke MA sehingga nantinya SDM yang menjalankan Pengadilan Pajak di MA memiliki kompetensi yang sama," ujar Aditya.

Mengingat pegawai Kemenkeu di Sekretariat Pengadilan Pajak tidak beralih status menjadi pegawai MA, pembayaran hak keuangan atas pegawai dimaksud tetap dilaksanakan oleh Kemenkeu.

Langkah ini dipandang sebagai solusi untuk menjawab perbedaan tingkat remunerasi antara kedua lembaga. "Ada isu terkait remunerasi yang kita akui ada perbedaan antara MA dan Kemenkeu. Ini menjadi tantangan, bagaimana perpindahan ini tidak merugikan SDM yang terdampak," ujar Aditya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.