JAKARTA, DDTCNews - Pelantikan 14 orang pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik perhatian publik pekan ini.
Dari 14 pejabat yang dilantik tersebut, 4 di antaranya adalah pejabat eselon 2 Ditjen Pajak (DJP). Keempatnya yakni Agung Krisdiyanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Ihsan Priyawibawa sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, dan Ani Natalia sebagai Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu ini sebagai penyempurnaan dari pelantikan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, penyempurnaan dilaksanakan berdasarkan laporan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenkeu.
Dia menilai setiap pelantikan pejabat tidak hanya bertujuan untuk mengisi jabatan yang kosong. Menurutnya, proses pengisian jabatan memiliki makna yang besar bagi organisasi Kemenkeu.
Dalam suasana pelantikan pejabat pula, Suahasil meminta DJP untuk memahami kondisi perekonomian dan perilaku wajib pajak. Menurutnya, pemahaman atas kedua aspek tersebut dibutuhkan sebagai bahan dalam penetapan keputusan di bidang pajak.
"Kita membutuhkan DJP yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat," ujarnya.
Suahasil mengatakan ke depan DJP perlu membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara secara berkelanjutan.
Selain soal pelantikan pejabat Kemenkeu, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang persiapan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA) serta registrasi wajib pajak GloBE di coretax.
Kemenkeu memastikan proses transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA tidak akan mengganggu layanan kepada para pihak yang bersengketa.
Hal tersebut disampaikan dalam konsultasi publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Penyusunan rancangan perpres tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
"Alangkah sempurnanya bila kita mengadakan meaningful participation, para stakeholder berkumpul dan memberikan masukan atas konsep dan desain yang sudah kami buat," kata Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Bismar Fahlerie.
DJP mengimbau wajib pajak anggota grup perusahaan multinasional untuk berkoordinasi dengan induknya terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi wajib pajak GloBE.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan grup perusahaan multinasional yang akan melakukan registrasi benar-benar sudah tercakup dalam GloBE. "Sebelum melakukan registrasi, kami selalu menyampaikan ke wajib pajak untuk berkoordinasi dengan induknya (ultimate parent entity/UPE)," katanya.
Untuk melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu melakukan penambahan status secara mandiri melalui coretax.
DJP menyampaikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) hingga saat ini belum resmi diimplementasikan. Semula, penerapan SPP-TDLN dijadwalkan dimulai pada 10 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SPP-TDLN kini berada pada tahap akhir penyempurnaan dan hampir siap dioperasikan. Namun, pemerintah belum meluncurkan atau mengoperasikan sistem tersebut secara resmi.
"Saat ini [SPP-TDLN] sedang dalam tahap akhir persiapan go live," ujarnya.
Wajib pajak diminta tidak mengabaikan surat paksa yang diterbitkan DJP dalam proses penagihan pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan surat paksa merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Menurutnya, surat paksa bukan sekadar surat peringatan karena dapat diikuti dengan tindakan penyitaan hingga pelelangan aset apabila utang pajak tidak dilunasi.
"Surat paksa ini kedudukannya sangat penting. Jadi surat paksa diterbitkan oleh juru sita pajak bukan sekadar surat peringatan biasa. Surat ini memiliki kekuatan hukum eksekutorial, artinya setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Penerimaan PPN dalam negeri tercatat melonjak sebesar 53,9% dengan realisasi senilai Rp314,8 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2026.
Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, lonjakan dimaksud disebabkan oleh manajemen restitusi pada sektor perdagangan besar BBM. PPN dalam negeri juga menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga Agustus 2026, yakni 22,3%.
"PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi yang tadi saya sampaikan," ujar Suahasil. (dik)
