PADANG, DDTCNews - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan pelat kuning yang beroperasi mengangkut penumpang dan barang.
Program diskon PKB digelar pada 28 September hingga 31 Desember 2026. Ada 2 kategori diskon pajak yang berlaku, yaitu diskon pokok PKB sebesar 70% untuk kendaraan umum penumpang dan diskon 50% untuk kendaraan umum barang.
"Program relaksasi ini diberikan khusus kepada kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor umum oleh badan hukum Indonesia," tulis Bapenda Sumbar dalam media sosialnya, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Sebagai informasi, kendaraan angkutan umum didefinisikan sebagai kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum.
Kendaraan bermotor umum di Indonesia wajib dioperasikan oleh perusahaan angkutan umum, yaitu badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Berdasarkan PP 74/2014 s.t.d.d PP 30/2021, badan hukum Indonesia dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), ataupun koperasi.
Dengan adanya program diskon pokok PKB, badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor umum dapat membayar pajak kendaraan dengan nominal yang lebih rendah dari biasanya.
Sejalan dengan itu, Pemprov Sumbar berharap kehadiran program insentif PKB untuk kendaraan umum tersebut dapat mendukung kelancaran operasional angkutan masyarakat.
"Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan operasional Dunsanak sebelum akhir tahun," imbau Bapenda Sumbar. (rig)
