JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memulai implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) terhitung sejak 25 September 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini sudah ada 5 bank dan 1 lembaga teknologi finansial (fintech) yang ditunjuk sebagai pihak lain. Bank dan fintech selaku pihak lain berkewajiban memungut PPN sesuai PMK 49/2026.
"SPP-TDLN sudah, notifikasi internasional juga sudah. Ada 5 bank dan 1 fintech," katanya, dikutip pada Rabu (30/9/2026).
Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam Official International Notice Number PENG-6/PJ/2026, pemungutan PPN melalui skema SPP-TDLN dilaksanakan hanya atas transaksi-transaksi yang belum dipungut PPN PMSE.
"Jadi, di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen Indonesia," ujar Bimo.
Dengan diterapkannya SPP-TDLN, pemungutan PPN akan dilaksanakan oleh bank dan fintech yang memproses pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Bimo berharap langkah tersebut dapat menambah penerimaan pajak.
"Harapan kita akan menambah yang sekarang sekitar Rp12 triliun yang dari pemungutan mereka. Dengan adanya SPP-TDLN tentu akan makin akurat," tuturnya.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin Pembayaran Nusantara telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
PPN dipungut oleh bank dan fintech yang ditunjuk jika penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Lalu, PPN yang dipungut sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (rig)
