JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin kuasa hukum (IKH) bidang perpajakan perlu memperhatikan masa berlaku izinnya. Sebab, IKH di bidang perpajakan hanya berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ketua pengadilan mengenai pemberian izin IKH.
Ketentuan masa berlaku IKH tersebut tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024. Atas masa berlaku IKH yang akan berakhir, pemegang IKH dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
"Terhadap keputusan ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) [keputusan IKH] yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (28/9/2026).
PER-1/PP/2024 juga telah mengatur mekanisme perpanjangan IKH. Merujuk Pasal 10 ayat (2) PER-1/PP/2024, permohonan perpanjangan IKH diajukan kepada ketua pengadilan pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen berikut:
Setelah permohonan perpanjangan diterima, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon diberikan waktu 3 hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan keputusan ketua pengadilan pajak. Salinan keputusan dan kartu IKH baru akan diterbitkan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Adapun permohonan perpanjangan IKH tersebut dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Poin yang perlu diperhatikan, permohonan perpanjangan IKH perlu disampaikan sebelum masa berlakunya benar-benar berakhir.
Hal ini lantaran permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kondisi ini, pemegang IKH tetap dapat mengajukan IKH kembali. Namun, pengajuan kembali IKH tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengajuan IKH baru.
Sebagai informasi, permohonan perpanjangan IKH diajukan melalui https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Melalui laman tersebut, pemohon bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan memilih bidang kuasa hukum yang sesuai.
Sistem akan otomatis mendeteksi apabila NIK Anda sudah memiliki IKH yang masih berlaku dan memenuhi syarat untuk memperpanjang. Selanjutnya, Anda cukup melengkapi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. (dik)
