Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IZIN KUASA HUKUM

Awas Kedaluwarsa! Ini Batas Waktu dan Alur Perpanjang IKH Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 28 September 2026 | 10.00 WIB
Awas Kedaluwarsa! Ini Batas Waktu dan Alur Perpanjang IKH Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin kuasa hukum (IKH) bidang perpajakan perlu memperhatikan masa berlaku izinnya. Sebab, IKH di bidang perpajakan hanya berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ketua pengadilan mengenai pemberian izin IKH.

Ketentuan masa berlaku IKH tersebut tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024. Atas masa berlaku IKH yang akan berakhir, pemegang IKH dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

"Terhadap keputusan ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) [keputusan IKH] yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Senin (28/9/2026).

PER-1/PP/2024 juga telah mengatur mekanisme perpanjangan IKH. Merujuk Pasal 10 ayat (2) PER-1/PP/2024, permohonan perpanjangan IKH diajukan kepada ketua pengadilan pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen berikut:

  • daftar riwayat hidup (DRH) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I PER-1/PP/2024;
  • bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  • surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan permohonan “Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak”;
  • pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
  • surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Setelah permohonan perpanjangan diterima, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon diberikan waktu 3 hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dokumen.

Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan keputusan ketua pengadilan pajak. Salinan keputusan dan kartu IKH baru akan diterbitkan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Adapun permohonan perpanjangan IKH tersebut dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Poin yang perlu diperhatikan, permohonan perpanjangan IKH perlu disampaikan sebelum masa berlakunya benar-benar berakhir.

Hal ini lantaran permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kondisi ini, pemegang IKH tetap dapat mengajukan IKH kembali. Namun, pengajuan kembali IKH tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengajuan IKH baru.

Sebagai informasi, permohonan perpanjangan IKH diajukan melalui https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Melalui laman tersebut, pemohon bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan memilih bidang kuasa hukum yang sesuai.

Sistem akan otomatis mendeteksi apabila NIK Anda sudah memiliki IKH yang masih berlaku dan memenuhi syarat untuk memperpanjang. Selanjutnya, Anda cukup melengkapi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.