JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perseroan dalam permohonan izin usaha penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Berdasarkan POJK tersebut, permohonan izin usaha sebagai bursa harus dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk NPWP perseroan.
"Bursa adalah perseroan terbatas yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis termasuk derivatifnya," bunyi Pasal 1 angka 4 POJK 16/2026, dikutip pada Senin (28/9/2026).
Selain NPWP, Pasal 8 POJK 16/2026 mengatur pemohon harus menyampaikan akta pendirian perseroan, proyeksi keuangan untuk 3 tahun, serta rencana kegiatan untuk 3 tahun. Kemudian, pemohon perlu menyampaikan susunan organisasi, fasilitas komunikasi, program latihan yang akan dilakukan, serta daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris.
Persyaratan NPWP juga berlaku bagi pemohon izin usaha lembaga kliring (LK) dan lembaga kustodian elektronik (LKE) dalam BMKS.
POJK 16/2026 merupakan aturan yang mengatur penyelenggaraan BMKS, termasuk persyaratan perizinan bagi lembaga yang menjalankan fungsi bursa, kliring, dan kustodian elektronik.
Aturan tersebut ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi pada 17 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Rencana pembentukan BMKS pertama kali mengemuka dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026. Pembentukan bursa tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas.
Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis juga menjadi kelanjutan dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Prabowo menilai Indonesia sebagai salah satu produsen utama sejumlah komoditas semestinya tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga memiliki peran dalam pembentukan harga komoditas tersebut. Karena itu, pemerintah ingin membangun bursa yang dapat menjadi tempat perdagangan komoditas sekaligus membentuk acuan harga.
Guna merealisasikan BMKS, Sarjito juga telah resmi dilantik sebagai kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis OJK periode 2026-2031. (dik)
