
Seri pertama tulisan ini telah ditayangkan pada tanggal 25 September 2026 yang menggambarkan bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines) tidak diratifikasi sehingga berstatus soft law dengan persuasive authority. Pengadilan di Kanada, Australia, Amerika Serikat, dan India memperlakukannya sebagai alat bantu bernalar yang tidak mengikat. Di Indonesia, sebagian besar isinya bahkan sudah masuk ke dalam peraturan transfer pricing.
DALAM tulisan seri kedua ini, kedudukan OECD TP Guidelines benar-benar diuji di ruang sidang. Ujiannya kini makin berat karena sengketa terkait dengan transfer pricing tidak lagi selalu berakhir di Pengadilan Pajak. Di tahun 2026, penegak hukum mulai menempuh jalur pidana terhadap dugaan manipulasi harga transfer.
Seri kedua ini membahas tiga hal, yakni cara pengadilan di Indonesia memperlakukan pedoman OECD, pergeseran sengketa ke ranah pidana, dan langkah yang perlu dibenahi. Argumen utamanya sederhana. Perbedaan tafsir metode adalah wilayah koreksi administratif, sedangkan niat jahat dan upaya penyembunyian adalah wilayah pidana. Tanpa garis batas yang tegas di antara keduanya, sengketa teknis berisiko diperlakukan sebagai kejahatan.
Seperti disampaikan dalam seri pertama, aturan transfer pricing di Indonesia sudah lengkap secara tertulis. Namun, sengketanya terus bermunculan. Dari literatur dan putusan yang penulis telaah, ada lima penyebab yang saling berkaitan.
Pertama, Pasal 18 UU PPh memberi DJP wewenang luas untuk memilih metode, menentukan pembanding, dan menilai substansi ekonomi transaksi. Kedua, DJP dan wajib pajak kerap berbeda pendapat soal teknis, misalnya dalam memilih metode, menyaring pembanding, atau menggolongkan perusahaan sebagai distributor penuh risiko atau berisiko terbatas.
Ketiga, data pembanding domestik terbatas dan pemeriksa yang menguasai analisis rumit masih sedikit. Akibatnya, analisis bergantung pada basis data regional yang mahal dan belum tentu menggambarkan pasar Indonesia (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2022).
Keempat, putusan pengadilan belum seragam. Studi atas 58 putusan Pengadilan Pajak sepanjang 2023 menemukan hasil yang sangat bervariasi, bahkan untuk kasus yang karakteristiknya mirip (Azzahid dan Fransiska, 2025). Kelima, perusahaan punya dorongan memindahkan laba ke negara dengan tarif lebih rendah daripada tarif PPh badan Indonesia sebesar 22% (Turwanto dan Alfan, 2022).
Buku panduan Bank Dunia menemukan pola yang hampir sama di puluhan otoritas pajak negara berkembang. Dengan demikian, masalah ini bukan khas Indonesia. Buku itu juga menawarkan safe harbour sebagai jalan tengah, yaitu mengorbankan sedikit ketepatan teoretis demi kepastian hukum dan efisiensi kerja pemeriksa (Cooper et al., 2016).
Putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung memperlihatkan pola yang cukup konsisten. Aspek yang menentukan hasil sengketa adalah substansi ekonomi, bukan kelengkapan formal. Setidaknya ada tiga temuan yang bisa dicatat.
Pertama, dokumen wajib pajak bisa berbalik melemahkan posisinya sendiri. Dalam sebuah sengketa komoditas, wajib pajak kesulitan membantah koreksi berbasis kuotasi harga publik karena laporan transfer pricing-nya sendiri sudah mengakui kuotasi itu sebagai pembanding yang relevan. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa metode perbandingan harga independen maupun metode laba bersih transaksional sama-sama dapat dipakai sepanjang sesuai dengan prinsip kewajaran (TP Cases, 2023).
Kedua, dalam sengketa harta tidak berwujud, pertanyaan kuncinya adalah apakah transaksi itu sungguh memberi manfaat. Perjanjian lisensi yang belum terdaftar tidak otomatis membuat royalti menjadi tidak wajar, sepanjang wajib pajak dapat membuktikan bahwa pemberi lisensi memang pemilik haknya, teknologinya benar-benar dipakai, dan manfaat ekonominya dapat ditelusuri.
Sebaliknya, royalti merek dapat gugur meskipun analisis kesebandingannya baik jika tidak terbukti bahwa merek tersebut mendorong penjualan. Ukuran serupa berlaku untuk biaya pemasaran kepada afiliasi, yang harus punya hubungan wajar dengan hasil komersialnya. Semua ukuran ini selaras dengan kerangka OECD, termasuk unsur exploitation dalam DEMPE.
Ketiga, pemeriksa tidak bisa mengganti pembanding wajib pajak tanpa alasan teknis yang kuat. Dalam kondisi ekonomi yang tidak biasa, seperti pandemi, margin yang rendah belum tentu menandakan manipulasi. Pengadilan Pajak pernah membatalkan koreksi karena pembanding pengganti pilihan pemeriksa menaikkan rentang kewajaran tanpa dasar yang memadai. Sebaliknya, analisis wajib pajak dinilai lebih mewakili kondisi fungsional dan geografisnya (Taxindo, 2024).
Salah satu putusan PK pada 2020 yang pertimbangannya dapat ditelusuri secara utuh memperlihatkan cara Mahkamah Agung bekerja. Dalam perkara itu, selisih harga antara penjualan kepada distributor afiliasi dan kepada distributor independen diakui benar secara fakta.
Namun, koreksi tetap dibatalkan karena pemeriksa melompati tahapan yang diwajibkan PER-22/PJ/2013, yaitu analisis fungsional, analisis kesebandingan, dan pemilihan metode secara berurutan. Dalam pertimbangannya, OECD TP Guidelines sama sekali tidak disebut. Pemikiran OECD sampai ke majelis secara tidak langsung, melalui peraturan domestik yang sudah menyerapnya.
Ini berbeda dengan Mahkamah Agung Kanada yang, seperti diuraikan pada seri pertama, menyebut nama dan status hukum pedoman secara terang. Majelis Hakim Agung di Indonesia menyelesaikan perkara melalui kepatuhan pada prosedur, tanpa menegaskan ataupun menolak kedudukan pedoman.
Pendekatan ini ada untungnya karena sah tidaknya koreksi bisa diuji dari dipatuhi atau tidaknya prosedur baku. Konsekuensinya, pengadilan tertinggi di Indonesia belum memiliki preseden yang tegas tentang kedudukan OECD TP Guidelines. Hasil putusannya pun bervariasi.
Dari putusan-putusan di atas, wajib pajak bisa menang melalui dua jalan yang berbeda, yakni karena pemeriksa tidak mengikuti prosedur atau karena analisis ekonominya lebih meyakinkan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan pembelaan di kedua sisi sekaligus dan tidak bisa hanya mengandalkan salah satunya.
Semua pola di atas masih berada di ranah administratif. Padahal, pemidanaan di bidang transfer pricing sebenarnya bukan hal baru. Lebih dari satu dekade lalu, Mahkamah Agung pernah memutus perkara pidana pajak yang di dalamnya terdapat skema penjualan kepada afiliasi di bawah harga pasar melalui entitas di yurisdiksi bertarif rendah. Setidaknya ada dua pelajaran penting dari putusan tersebut.
Pertama, jalur pidana dan jalur administratif dapat berjalan sendiri-sendiri. Argumen ekonomi yang sah, seperti menguji angka koreksi terhadap margin industri dan kapasitas produksi, tidak otomatis menghentikan proses pidana. Sebaliknya, sengketa administratifnya tetap berjalan setelah sanksi pidana dijatuhkan.
Kedua, korporasi dapat ikut menanggung akibatnya. Mahkamah Agung membebankan kewajiban pembayaran kepada perusahaan-perusahaan dalam grup meskipun tidak satu pun didakwa. Alasannya, tindakan pengurusnya dilakukan demi kepentingan korporasi sebagai keputusan kolektif organisasi, sejalan dengan doktrin respondeat superior. Putusan itu disebut sebagai terobosan.
Penyidikan sepanjang 2026 memperlihatkan pola serupa, perkara-perkara berpusat pada komoditas ekspor yang punya harga acuan pasar terbuka. Dalam kondisi seperti itu, penyimpangan harga lebih mudah dibuktikan sebagai kesengajaan ketimbang sekadar perbedaan tafsir metode.
Menurut penulis, setidaknya ada tiga hal yang membedakan koreksi administratif berdasarkan Pasal 18 UU PPh dari tindak pidana perpajakan atau korupsi.
Pertama, niat jahat yang dapat dibuktikan. Koreksi administratif tidak mensyaratkannya, sedangkan jalur pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP atau undang-undang tindak pidana korupsi mewajibkannya, dengan akibat berupa denda pidana dan pidana badan.
Kedua, sarana untuk menyembunyikan transaksi, seperti entitas perantara tanpa substansi atau manipulasi klasifikasi barang. Ketiga, tidak diserahkannya dokumen transfer pricing yang memadai. Di jalur administratif, kekurangan dokumen masih bisa ditutup dengan pembuktian tambahan.
Implikasinya bagi wajib pajak cukup jelas. Dokumen yang jujur dan sesuai dengan kenyataan ekonomi bisa menjadi bukti iktikad baik. Sebaliknya, argumen ekonomi sekuat apa pun tidak akan menghentikan proses pidana jika penegak hukum menilai niat jahat dan upaya penyembunyian sudah terbukti.
Perlu dicatat, ketiga pembeda tersebut disimpulkan dari perkara yang jumlahnya masih terbatas dan sebagian besar belum diputus pengadilan. Oleh karena itu, ketiganya lebih tepat dibaca sebagai hipotesis kerja, bukan kaidah yang sudah dikukuhkan pengadilan.
Justru di sinilah letak kekhawatirannya. Tanpa garis batas yang tegas, perbedaan tafsir metode yang sebenarnya bersifat teknis berisiko ikut terseret ke ranah pidana.
Untuk menarik garis batas itu sekaligus mengurangi sengketa, penulis mengusulkan tujuh langkah kebijakan yang saling melengkapi.
Pertama, DJP perlu menerbitkan panduan teknis yang mengikat pemeriksa, terutama tentang alasan yang boleh dipakai untuk menolak pembanding wajib pajak. Isinya berupa daftar periksa tertulis, kewajiban mendokumentasikan pembanding pengganti beserta alasan kuantitatifnya, dan reviu berjenjang sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan. Pelatihan dan pengawasan mutu yang terpusat juga dibutuhkan agar semua kantor wilayah menerapkannya secara seragam.
Kedua, APA dan MAP perlu diperluas. APA bilateral dan multilateral untuk transaksi besar yang berulang sebaiknya diperbanyak dengan statistik tahunan yang dipublikasikan. DJP juga dapat menjajaki mekanisme yang lebih ringan seperti International Compliance Assurance Programme di bawah OECD, yaitu penilaian risiko multilateral bagi wajib pajak besar yang kepatuhannya sudah teruji.
Ketiga, untuk sektor yang sering bersengketa, seperti kelapa sawit, DJP dapat mempertimbangkan safe harbour sektoral berupa ambang margin laba yang disepakati di muka. Ambang itu harus didasarkan pada kajian empiris margin industri, bukan kompromi politik. Skema ini hanyalah jalur cepat yang tidak menggantikan prinsip kewajaran. Ambang yang terlalu longgar justru bisa menjadi celah baru (Cooper et al., 2016).
Keempat, aturan Pilar Dua perlu diselaraskan dengan koreksi transfer pricing. PMK 136/2024 mengatur pajak tambahan minimum domestik berdasarkan tarif pajak efektif tahunan. Padahal, koreksi transfer pricing baru final bertahun-tahun kemudian. Oleh karena itu, diperlukan panduan tentang cara memperbarui laporan pajak minimum global ketika koreksi baru final belakangan, selaras dengan pedoman administratif Inclusive Framework.
Kelima, hakim sebaiknya menyebut secara terbuka bagaimana OECD TP Guidelines dipertimbangkan, baik ketika dipakai maupun ketika tidak dipakai. Karena kekuasaan kehakiman bersifat independen, hal ini tidak bisa diwajibkan melalui peraturan.
Jalan yang lebih realistis adalah pelatihan hakim dan penyusunan kompendium putusan PK beranotasi yang memetakan pertimbangan setiap putusan pada kerangka OECD. Putusan PK yang dibahas sebelumnya bisa menjadi contoh, yakni tidak menyebut OECD, tetapi sejalan dengan substansinya.
Keenam, Pengadilan Pajak perlu memiliki majelis khusus untuk perkara transfer pricing dan pajak internasional, dimulai dari kantor dengan jumlah perkara terbanyak. Pengadilan Niaga dapat menjadi contoh karena menangani perkara kepailitan dan kekayaan intelektual dengan hakim yang bersertifikat khusus.
Ketujuh, DJP dan Kejaksaan Agung perlu menyusun pedoman bersama yang menegaskan bahwa koreksi yang berangkat dari perbedaan tafsir metodologi, berapa pun nilainya, tidak otomatis menjadi indikasi awal tindak pidana.
Tujuannya bukan melindungi pelaku kejahatan, melainkan mencegah ancaman pidana dipakai untuk menekan wajib pajak dalam sengketa yang sebenarnya bersifat teknis. Risiko ini patut diantisipasi mengingat penyidikan terus meningkat sejak 2026.
Dasar hukum transfer pricing di Indonesia sudah lengkap secara tertulis, dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh hingga PMK 172/2023. Namun, rumusannya yang umum memberi otoritas pajak ruang diskresi yang lebar. Pengadilan pun belum bersikap eksplisit tentang kedudukan OECD TP Guidelines.
OECD TP Guidelines memang bukan undang-undang di Indonesia, tetapi mengabaikannya juga keliru karena substansinya sudah menjadi bagian dari aturan yang wajib dipatuhi. Di ruang sidang, baik administratif maupun pidana, kekuatannya bergantung pada bukti substansi ekonomi dan dokumentasi yang konsisten sejak awal.
Bagi grup usaha multinasional, hal itu berarti beberapa langkah praktis. Dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara perlu siap paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Dokumen tersebut perlu menjelaskan alasan pemilihan metode, bukan sekadar menyajikan hasilnya.
Selain itu, royalti perlu didukung bukti manfaat ekonomi yang terukur, harga jual komoditas kepada afiliasi perlu dibandingkan dengan kuotasi publik, dan struktur yang hanya berfungsi menyembunyikan isi transaksi sebaiknya dihindari.
Ketika sengketa pajak bisa berubah menjadi perkara pidana, dokumentasi transfer pricing adalah pertahanan pertama. Garis batas yang tegas antara koreksi dan kejahatan adalah pertahanan berikutnya, dan itu menjadi tugas pembuat kebijakan.
*Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
