Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Magang Nasional Batch 2 Resmi Dimulai, Ada PPh 21 DTP

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 28 September 2026 | 09.30 WIB
Magang Nasional Batch 2 Resmi Dimulai, Ada PPh 21 DTP
<p>Ilustrasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama peserta program magang nasional. (Foto: Kementerian Sekretariat Negara)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memulai program magang nasional batch 2 angkatan II. Tercatat ada 40.962 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan akan mengikuti program magang nasional selama 6 bulan ke depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada para fresh graduate untuk belajar secara langsung di dunia kerja. Pengalaman kerja di kementerian, lembaga, dan sektor industri diharapkan bisa memperkuat soft skill para fresh graduate.

"Program magang nasional hadir untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak bangsa untuk belajar, menambah pengalaman, skill, kompetensi, dan portofolio. Inilah salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan talenta-talenta unggul di masa yang akan datang," ujar Yassierli, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Dengan terselenggaranya program magang nasional batch 2 angkatan II maka total akumulatif peserta magang nasional angkatan II mencapai 87.122 orang. Oleh karena itu, pemerintah akan menyelenggarakan program magang nasional batch 3 pada akhir tahun untuk mencapai target kepesertaan sebanyak 150.000 orang pada angkatan II.

Yassierli mengatakan program magang nasional difokuskan untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia, bukan untuk menggantikan pekerja reguler di perusahaan. Oleh karena itu, Kemenaker akan menerapkan aturan ketat terkait hak serta beban kerja peserta magang nasional.

"Pemagangan ini skemanya adalah peningkatan kompetensi, bukan untuk menggantikan pekerja yang ada. Pengawasannya ketat, peserta magang tidak boleh dibebani jam kerja berlebih, tidak boleh bekerja pada shift malam, dan seluruh tugas yang diberikan harus sesuai dengan koridor pembelajaran," kata Yassierli.

Peserta magang nasional pun diminta untuk memanfaatkan kesempatan magang sebagai wadah belajar, pengembangan diri, serta penguatan portofolio di tengah ketatnya persaingan di pasar kerja.

"Formula sukses magang itu adalah learn, belajar cepat, contribute, dan be different. Saya sering mengatakan be different, karena perusahaan itu mau merekrut kita kalau adik-adik memberikan nilai tambah (giving value), memberikan significant value kepada perusahaan," kata Yassierli.

Sebagai informasi, para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional berhak memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP);
  2. merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.