JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan jadwal khusus mengenai penyelenggaraan uji kompetensi untuk memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK).
Meski SKK sesungguhnya dibutuhkan oleh para pihak lain untuk memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) dan bertindak sebagai kuasa wajib pajak pada tahun depan, tak ada ketentuan yang secara spesifik menetapkan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
"PMK tidak menetapkan jadwal atau periode pelaksanaan uji kompetensi secara spesifik," sebut Kemenkeu dalam FAQ mengenai PMK 55/2026 pada Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Minggu (27/9/2026).
PMK 55/2026 hanya mengatur bahwa uji kompetensi akan diselenggarakan secara elektronik oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi akan mengikuti kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh unit pengelola (BPPK) serta Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak," tulis Kemenkeu.
Informasi terkait jadwal, tata cara pendaftaran, biaya, materi ujian, serta lokasi pelaksanaan uji kompetensi akan diumumkan oleh BPPK dalam waktu dekat. "Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi dari kanal resmi Kemenkeu dan BPPK guna memperoleh informasi yang akurat dan terkini," kata Kemenkeu.
Sebagaimana saat ini, SKK yang diterbitkan oleh BPPK bakal terdiri dari 3 tingkatan, yakni SKK tingkat A, B, dan C. Bedanya, kini para pihak tidak perlu mengikuti uji kompetensi dan memperoleh SKK secara berurutan.
"Peserta yang belum lulus pada tingkat A atau tingkat B dapat memilih untuk mengikuti kembali tingkat yang sama atau mengikuti uji kompetensi pada tingkat lain sesuai kemampuan dan kebutuhan profesionalnya," jelas Kemenkeu.
Hingga 31 Desember 2026, pihak lain masih bisa menggunakan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal D-III untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Mulai 1 Januari 2027, pihak lain harus lulus uji kompetensi serta memiliki SKK dan SKT agar bisa bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026. (rig)
