
CORETAX hadir dengan ambisi besar: menyatukan administrasi perpajakan dalam satu sistem. Bukti potong, faktur pajak, pembayaran, hingga riwayat pelaporan dapat terhubung dan digunakan kembali. Bagi wajib pajak, integrasi ini seharusnya memudahkan urusan administrasi wajib pajak.
Melalui fitur prepopulated, sebagian data penghasilan dan kredit pajak kini telah tersedia dalam SPT. Taxpayer Account Management (TAM) juga mengelola profil, hak, kewajiban, serta buku besar transaksi wajib pajak dalam satu portal.
OECD (2025) mencatat 84,6% yurisdiksi yang disurvei pada 2024 telah menerapkan pre-filling untuk PPh orang pribadi. Hal ini menunjukkan pemanfaatan data untuk membantu pengisian SPT kini makin menjadi kelaziman.
Namun, integrasi data tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Makin banyak data yang terhubung, makin besar pula kemampuan otoritas pajak untuk mencocokkan informasi dan mengidentifikasi perbedaan data yang perlu diklarifikasi.
Dalam konteks pengawasan, Ditjen Pajak (DJP) menyebut sekitar 250.000 SP2DK telah diterbitkan sepanjang JanuariāJuni 2026, terdiri atas sekitar 185.000 surat untuk pengawasan dan 65.000 surat untuk ekstensifikasi.
SP2DK sendiri merupakan sarana untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan adanya dugaan ketidakpatuhan, bukan surat ketetapan pajak (DJP, 2026).
Nah, di tengah makin luasnya pemanfaatan data, proses pencocokan juga perlu mempertimbangkan konteks di balik setiap perbedaan yang ditemukan. Sebab, perbedaan data tidak selalu berarti ketidakpatuhan.
Contoh kecil, bukti potong yang dapat salah identitas. Transaksi yang dapat berupa retur atau pembatalan. Pada wajib pajak badan, perbedaan antara omzet yang dilaporkan dan data transaksi pihak ketiga juga dapat muncul karena perbedaan periode atau perlakuan perpajakan.
Oleh karena itu, perbedaan data merupakan sinyal yang perlu dipahami konteksnya, bukan selalu kesimpulan akhir.
Praktik DJP sendiri pun menunjukkan adanya variasi tindak lanjut atas hasil pencocokan data. Dalam aktivitas pencocokan data di KPP Pratama Metro, misalnya, Laporan Kinerja DJP 2024 mencatat 499 data ditindaklanjuti oleh wajib pajak dan 76 data ditindaklanjuti oleh Account Representative (AR).
Laporan yang sama juga mencatat adanya data yang setelah dianalisis tidak menghasilkan potensi dan ditindaklanjuti dengan imbauan pembetulan. Angka ini pun memberikan gambaran bahwa tidak setiap temuan data berakhir pada penanganan yang sama.
Di sinilah ruang rekonsiliasi data menjadi relevan. Wajib pajak perlu memiliki kesempatan untuk memberikan konteks atas perbedaan data yang belum cukup konklusif sebelum temuan tersebut ditindaklanjuti lebih jauh.
DJP dapat mengembangkan coretax system dengan menyediakan lapisan rekonsiliasi data untuk temuan yang masih membutuhkan konteks, tanpa perlu mengganti Compliance Risk Management (CRM) atau menghapus SP2DK.
Setelah data dianalisis, temuan yang belum cukup konklusif dapat ditampilkan pada akun wajib pajak sebagai data yang perlu dikonfirmasi. Misalnya, SPT Badan mencatat omzet Rp8,5 miliar, sedangkan data transaksi menunjukkan Rp10 miliar.
Sistem tidak langsung menyimpulkan terdapat Rp1,5 miliar penjualan yang belum dilaporkan. Wajib pajak dapat melihat periode, jenis, nilai, dan sumber data yang dapat ditampilkan secara sah sesuai dengan ketentuan kerahasiaan dan perlindungan data.
Wajib pajak kemudian dapat menjelaskan apakah selisih tersebut merupakan retur, pembatalan, perbedaan periode, telah dilaporkan dengan perlakuan berbeda, atau berasal dari kesalahan data. Dokumen pendukung dapat disampaikan melalui akun yang sama.
Jika hasil rekonsiliasi dapat menjelaskan perbedaan, status temuan dapat diperbarui atau diselesaikan sesuai dengan hasil verifikasi. Jika perbedaan tetap material atau berisiko, temuan diteruskan kepada AR untuk menentukan tindak lanjut, termasuk penerbitan SP2DK jika diperlukan.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah mekanisme tersebut tidak berlaku untuk semua temuan. PER-18/PJ/2025 mengatur bahwa data konkret, seperti faktur atau bukti potong yang belum dilaporkan serta data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban melalui pengujian sederhana, ditindaklanjuti melalui pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Dengan demikian, lapisan rekonsiliasi tersebut ditujukan untuk temuan yang masih membutuhkan konteks, bukan untuk menunda tindak lanjut atas data konkret (Kementerian Keuangan, 2025).
Lebih lanjut, manfaat mekanisme rekonsiliasi lalu bisa diuji melalui suatu proyek percontohan. Proyek percontohan diperlukan untuk mengukur seberapa banyak temuan yang memang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Keberhasilannya bisa dinilai dari jumlah temuan yang terselesaikan, waktu penyelesaian, pembetulan atau pembayaran, serta jumlah kesalahan data yang berhasil dikoreksi.
Integrasi data pada akhirnya tidak hanya soal seberapa banyak informasi yang dapat dihimpun, tetapi juga bagaimana informasi tersebut digunakan. Makin kaya data yang dikelola melalui coretax, makin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara tepat.
Wajib pajak tetaplah bertanggung jawab memenuhi kewajibannya, sementara DJP tetap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, informasi yang sudah tersedia seharusnya tidak terus dikembalikan sebagai pekerjaan administratif bagi wajib pajak.
Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, pemanfaatan data tidak semestinya berjalan satu arah. Data membantu negara melakukan pengawasan, tetapi integrasi yang sama juga perlu membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
