Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

Ada Manajemen Restitusi, Kinerja PPN Dalam Negeri Lompat 53,9%

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 19 September 2026 | 10.00 WIB
Ada Manajemen Restitusi, Kinerja PPN Dalam Negeri Lompat 53,9%
<p>Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (18/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan PPN dalam negeri tercatat melonjak sebesar 53,9% dengan realisasi senilai Rp314,8 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2026.

Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, lonjakan dimaksud disebabkan oleh manajemen restitusi pada sektor perdagangan besar BBM. PPN dalam negeri juga menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga Agustus 2026, yakni 22,3%.

"PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi yang tadi saya sampaikan," ujar Suahasil, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).

Suahasil pun mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan PPN di DJP dilaksanakan dengan turut mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak.

"Teman-teman di DJP menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil.

Bila wajib pajak memang memiliki kelebihan pembayaran pajak dan berhak atas restitusi, Suahasil mengatakan restitusi atas kelebihan pembayaran tersebut harus diberikan.

"Saya sudah sampaikan ke DJP supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," ujar Suahasil.

Sebagai informasi, realisasi restitusi hingga akhir Agustus 2026 tercatat senilai Rp191,82 triliun atau turun sebesar 37%. Nilai restitusi dimaksud terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi telah dikelola secara prudent dengan mempertimbangkan risiko wajib pajak.

"Semua yang memang dari sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak, itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.