Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Ditunda 3 Tahun Lebih, Banggar DPR Usul Diterapkan di 2027

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 25 September 2026 | 12.30 WIB
Cukai MBDK Ditunda 3 Tahun Lebih, Banggar DPR Usul Diterapkan di 2027
<p>Ketua Badan Anggaran Said Abdullah. Foto: Geraldi/vel/emedia.dpr.go.id)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyoroti kebijakan cukai MBDK sudah ditunda lebih dari 3 tahun. Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan pungutan itu demi mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.

"Iya [cukai MBDK akan diterapkan pada 2027], sudah waktunya. Sudah tertunda 3 tahun, ini terus menerus tertunda," katanya di Kompleks Parlemen, dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Dalam RAPBN 2027, pemerintah kembali memasukkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai salah satu barang kena cukai yang akan disasar sebagai sumber penerimaan tahun depan.

Said memandang pemerintah sebaiknya tidak menunda kebijakan pungutan tersebut. Menurutnya, pungutan baru diperlukan guna menambah pundi-pundi negara dan mengimbangi kenaikan belanja tahun depan.

Dia juga mengingatkan pemerintah harus menjaga defisit anggaran 2027 yang ditargetkan sebesar 2,40% dari produk domestik bruto (PDB). Apabila cukai MBDK tidak jadi diterapkan, negara berpotensi kehilangan penerimaan perpajakan.

Apabila demikian, penerimaan negara bisa lebih rendah daripada target yang sudah ditetapkan, sedangkan realisasi belanja nominalnya sama atau bahkan lebih jumbo. Alhasil, kondisi ini berpotensi memperlebar defisit APBN.

"Untuk menutup itu ya penajaman belanja lagi, reprioritas lagi di setiap kementerian/lembaga. Jangan sampai [defisit] 2,4% naik lagi," tutur Said.

Sebagai informasi, pemerintah dalam RAPBN 2027 menargetkan penerimaan cukai senilai Rp235,26 triliun.

Penerimaan cukai tahun depan berasal dari pengenaan atas barang kena cukai berupa rokok, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Namun, pemerintah belum memerinci target penerimaan dari masing-masing dari 4 jenis barang kena cukai tersebut dalam RUU APBN 2027.

Wacana pengenaan cukai MBDK sebenarnya sudah dibahas pemerintah bersama legislatif sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN, termasuk pada 2027. Namun hingga saat ini belum ada peraturan yang terbit untuk mengimplementasikan cukai MBDK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.