JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan Ditjen Pajak (DJP) tidak menetapkan kuota dalam pencairan restitusi.
Bimo mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan bujet restitusi. Menurutnya, restitusi dicairkan sesuai dengan kelebihan pembayaran wajib pajak.
"Kan pemerintah tidak bisa memberikan bujet perkiraan restitusi. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak," ujar Bimo, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Meski demikian, Bimo mengamini DJP memiliki estimasi nilai restitusi. Estimasi dimaksud akan disampaikan oleh DJP kepada menteri keuangan. "Estimasinya? Nanti saya lapor ke menteri dulu," ujar Bimo.
Namun, perlu dicatat bahwa menteri keuangan yang sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyebut restitusi pada tahun ini akan mencapai Rp270 triliun.
"Mungkin tahun ini restitusi kita Rp270 triliunan. Ini akan mengurangi pengurang dari neto penerimaan pajak kita," ujar Purbaya pada Februari 2026.
Sebagai informasi, pencairan restitusi pada Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp191,82 triliun atau turun sekitar 37% bila dibandingkan dengan pencairan restitusi pada Januari hingga Agustus 2025 yang senilai Rp304,29 triliun.
Pencairan restitusi pada tahun ini terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan manajemen restitusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan kepatuhan wajib pajak.
"Teman-teman di DJP menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil. (dik)
