
PENGHASILAN karyawan relatif mudah dikenai pajak karena PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja. Tantangannya berbeda pada individu berpenghasilan dan beraset tinggi yang sumber penghasilannya lebih beragam serta struktur kepemilikannya lebih kompleks.
Kondisi tersebut pada gilirannya membuat pemajakan kelompok berpenghasilan tinggi memiliki tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam memastikan beban pajak mereka tetap mencerminkan kemampuan ekonominya.
Angkanya berbicara. Data OECD (2026) menunjukkan kontribusi PPh orang pribadi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan PPh badan. Pada 2023, PPh pribadi hanya menyumbang 9% dari total penerimaan pajak, sedangkan PPh badan mencapai 33%.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat kontribusi PPh orang pribadi, termasuk dari kelompok kaya. Namun, upaya ini memiliki tantangan tersendiri karena kelompok ini dapat memiliki sumber penghasilan dan struktur kepemilikan yang lebih kompleks.
Tantangan tersebut antara lain tergambar dalam penelitian Chan et al. (2023) mengenai peningkatan pengawasan terhadap HWI di Indonesia. Penelitian tersebut menemukan pengawasan meningkatkan penghasilan yang dilaporkan, penghasilan kena pajak, dan pajak penghasilan.
Namun, rasio penghasilan kena pajak terhadap penghasilan justru menurun pada wajib pajak yang diawasi. Menurut peneliti, temuan tersebut mengindikasikan wajib pajak yang diawasi mungkin menemukan cara untuk mengurangi beban pajaknya melalui pengurang penghasilan.
Dengan demikian, temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pengawasan saja belum tentu cukup untuk menjawab kompleksitas pemajakan HWI.
Di titik inilah gagasan pajak minimum menemukan relevansinya. Dunia telah mengenal prinsip pajak minimum melalui Pilar Dua, yang menetapkan tarif efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dan telah diatur di PMK 136/2024.
Meskipun memiliki subjek dan mekanisme yang berbeda, prinsip adanya batas minimum atas beban pajak efektif dapat menjadi salah satu referensi untuk mendiskusikan desain pemajakan individu berpenghasilan tinggi.
Gagasan tersebut juga bukan tanpa preseden. Amerika Serikat telah lama menjalankan Alternative Minimum Tax (AMT), yakni sistem paralel yang membatasi seberapa jauh sejumlah perlakuan dan preferensi pajak dapat menurunkan kewajiban pajak individu tertentu.
Di sisi lain, sejumlah negara juga mengenal instrumen pajak kekayaan. Norwegia, misalnya, menerapkan pajak kekayaan, sedangkan Argentina pernah memberlakukan Aporte Solidario sebagai pungutan luar biasa atas kekayaan pada 2020.
Diskursus pemajakan kelompok kaya juga berkembang di tingkat global. Brasil mengangkat gagasan pajak minimum global bagi miliarder dalam presidensi G20 pada 2024. Menurut estimasi Zucman (2024), skema tertentu atas sekitar 3.000 miliarder dunia berpotensi menghasilkan penerimaan hingga US$250 miliar per tahun.
Dalam konteks pemajakan kelompok kaya, pajak minimum atas penghasilan dapat menjadi salah satu alternatif yang patut dikaji. IMF juga menekankan pentingnya penguatan pemajakan atas penghasilan modal dan penutupan celah perpajakan dalam pemajakan kekayaan.
Dibandingkan dengan pajak kekayaan tahunan yang membutuhkan kapasitas valuasi aset yang kuat, penguatan pemajakan atas penghasilan dapat menjadi pilihan yang lebih memungkinkan untuk dikembangkan secara bertahap.
Terlebih, momentumnya pun terbuka. Dalam Renstra DJP 2025ā2029 yang ditetapkan melalui KEP-252/PJ/2025, DJP memiliki agenda penyusunan regulasi untuk mendukung pengenaan pajak yang lebih adil terhadap high wealth individual (HWI).
Agenda tersebut dapat menjadi momentum untuk mendiskusikan berbagai alternatif desain pemajakan HWI, termasuk pajak minimum. Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, merumuskan basis penghasilan yang komprehensif. Desain pajak minimum dapat mempertimbangkan berbagai jenis penghasilan, termasuk dividen, capital gains, dan penghasilan luar negeri, untuk menentukan beban pajak efektif individu berpenghasilan tinggi.
Tarif minimum, misalnya 15%, dapat dikaji sebagai titik awal dengan tetap mempertimbangkan hasil simulasi, struktur PPh yang berlaku, dan karakteristik wajib pajak. Artinya, angka tersebut tidak serta-merta mengadopsi Pilar Dua, tetapi menjadi bagian dari evaluasi desain kebijakan.
Kedua, penguatan ketentuan pencegahan pergeseran penghasilan. Pemerintah dapat mengevaluasi ketentuan atas transaksi pihak terkait, kepemilikan melalui entitas, serta penghasilan yang berasal dari struktur kepemilikan tertentu.
Prinsip look-through juga dapat dipertimbangkan terbatas berdasarkan kepemilikan, pengendalian, dan beneficial ownership sehingga penggunaan suatu entitas tidak mengaburkan pihak yang secara substantif memperoleh manfaat ekonomi.
Ketiga, merumuskan definisi subjek pajak secara tegas. Siapa yang tergolong HWI perlu ditentukan berdasarkan kriteria yang terukur. Kriteria tersebut dapat mempertimbangkan tingkat penghasilan, kepemilikan aset, ataupun pengendalian atas entitas tertentu.
Hal yang penting dilakukan ialah rumusan tersebut perlu dibahas melalui konsultasi publik sehingga aspek keadilan, kepastian hukum, dan implementasinya dapat diuji. Di situlah ākesepakatan bersamaā menemukan bentuk praktisnya.
Keempat, menjadikan coretax system dan pertukaran data internasional sebagai tulang punggung pengawasan. Integrasi data lintas lembaga, ditopang keikutsertaan Indonesia dalam Common Reporting Standard (CRS), dapat memperkuat pengawasan berbasis data terhadap individu berpenghasilan dan beraset tinggi.
Namun, perlu diingat, perbedaan data tidak serta-merta menunjukkan ketidakpatuhan. Data tetap perlu diverifikasi dengan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi.
Pajak pada akhirnya adalah kesepakatan bersama. Setiap warga berkontribusi sesuai dengan ketentuan dan kemampuan ekonominya untuk membiayai pembangunan yang dinikmati bersama.
Ketika masyarakat memandang beban pajak belum mencerminkan kemampuan ekonomi secara proporsional, kepercayaan terhadap kesepakatan tersebut dapat menghadapi tantangan.
Pembahasan mengenai pajak minimum bagi HWI bukan semata-mata persoalan mencari sumber penerimaan baru. Lebih dari itu, gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pajak yang lebih adil, pasti, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
