Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RUU PERAMPASAN ASET

Mencakup Pajak, RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 24 September 2026 | 12.00 WIB
Mencakup Pajak, RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember
<p>Ilustrasi. Gedung&nbsp;MPR/DPR/DPD RI.</p>

JAKARTA, DDTCNews - DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal rampung selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan saat ini Komisi III DPR sedang melaksanakan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi pada RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait," ujar Saan, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Saan mengatakan DPR telah melibatkan pakar hukum pidana hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkaya perspektif dan menyempurnakan substansi RUU sebelum dilaksanakannya tahapan pengesahan.

Linimasa pembahasan RUU Perampasan Aset ditetapkan dengan mengacu pada komitmen yang telah disampaikan oleh para pimpinan DPR pada bulan lalu. "Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan," ujar Saan.

Saan memperkirakan RUU Perampasan Aset bakal dibawa ke tahap pengambilan keputusan sesuai dengan rangkaian pembahasan yang sedang berlangsung dan tetap menargetkan penyelesaian sebelum batas waktu 15 Desember.

Saan mengeklaim DPR telah meminta ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas materi RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidaklah hanya sekadar untuk mengejar target perampungan yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset bakal menjadi landasan untuk melakukan penyitaan tanpa putusan pidana sehubungan dengan tindak pidana (non-conviction based forfeiture) yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.

Terdapat 13 pidana yang tercakup dalam RUU Perampasan Aset, yakni:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. tindak pidana perdagangan orang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.