SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, Pemprov juga membebaskan tarif progresif PKB.
Pembebasan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Tengah 100.3.3.1/321 Tahun 2026. Merujuk pertimbangan pada keputusan tersebut, pembebasan sanksi dan tarif progresif diberikan untuk mendorong kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Dalam rangka relaksasi pajak untuk masyarakat, mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, perlu ditetapkan kebijakan daerah terkait insentif perpajakan khususnya pajak kendaraan bermotor," bunyi pertimbangan Kepgub tersebut, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Pembebasan sanksi PKB diberikan untuk tunggakan tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Relaksasi ini berlaku untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, serta instansi pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Adanya pembebasan sanksi membuat pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB. Namun, pembebasan sanksi PKB tidak diberikan untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru dan proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.
Sementara itu, pembebasan tarif progresif PKB diberikan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor orang pribadi. Adapun pembebasan sanksi PKB dan tarif progresif PKB diberikan hingga 28 Desember 2026.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengatur ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023. Melalui Perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah menetapkan tarif PKB secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:
Adapun tarif progresif sebesar 1,40% sampai dengan 2,45% tersebut berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor orang pribadi roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3, dan roda 4.
Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. (dik)
